Virus Corona di Berau
Harga Rapid Antigen Maksimal Rp 109 Ribu, Dinkes Berau Perlu Sosialisasi Dahulu
Beberapa klinik swasta harus mengikuti evaluasi harga Rapid Diagnostic Tes (RDT)-Antigen
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Beberapa klinik swasta harus mengikuti evaluasi harga Rapid Diagnostic Tes (RDT)-Antigen.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menurunkan harga polymerase chain reaction (PCR) yang berkisar Rp 450 sampai 500 ribu.
Saat ini harga batas atas yang ditetapkan Kemenkes turun cukup jauh pada pemeriksaan Antigen.
Hanya sebesar Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali maksimal hanya Rp 109 ribu.
Baca juga: Jelang Pelaksanaan PTM, Dinkes Berau Justru Khawatir Penyebaran Covid-19 Bersumber dari Orang Dewasa
Baca juga: Sekolah yang Hendak Gelar PTM di Berau, Perlu Lengkapi Beberapa Dokumen Berikut
Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Belum Bisa Pastikan Kapan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Akan Terlaksana
Penyesuaian harga terbaru RDT-Antigen itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Antigen.
“Sesuai dnegan edaran terkait penurunan harga RDT-Antigen, edaran itu terbit akhir Agustus dan sudah mulai berlaku mulai 1 September 2021,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi kepada TribunKaltim.co, di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (9/9/2021).
Dijelaskan Iswahyudi, adanya penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Landasannya adalah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP).
Baca juga: Serbuan Vaksinasi 10.000 Dosis Oleh TNI AU di Berau, Bantu Pemkab Capai Kekebalan Komunal
Lalu ada juga komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan harga yang lebih terjangkau dan dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Iswahyudi juga menekankan, jika penetapan tarif tertinggi ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Antigen atas permintaan sendiri.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Antigen dari pemerintah,” bebernya.
Baca juga: Sejumlah Klinik Swasta di Berau Tak Laporkan Data Limbah Medis Covid-19, Jadi Masalah Sejak 2020
Lebih lanjut, ia menyebutkan bila kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT-Antigen.
Karena kebijakan penetapan batas atas pemeriksaan antigen ini masih baru maka pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan.
Serta pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Antigen di lapangan.
“Kita harap ini segera ditindaklanjuti oleh klinik atau fasilitas kesehatan lain yang melayani RDT-Antigen. Kalau masih ada yang melayani dengan harga di atas harga tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Kesehatan,” tutupnya. (*)