Berita Berau Terkini
Sekolah yang Hendak Gelar PTM di Berau, Perlu Lengkapi Beberapa Dokumen Berikut
Dinas Pendidikan (Disdik) Berau telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), nantinya dalam edaran tersebut perlu ada
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), nantinya dalam edaran tersebut perlu ada beberapa dokumen yang disertakan oleh satuan pendidikan sebelum PTM terlaksana.
Seperti yang dijelaskan Kepala Disdik Berau, Murjani, beberapa dokumen itu tertuang dalam SE No: 060/1987/Disdik-Kab/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau yang ditujukan kepada pihak PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Berau.
Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk dilaporkan, seperti SK Tim Satgas, Data Pendidik dan Tenaga Pendidik yang telah divaksin, daftar ceklis ketersediaan penunjang protokol kesehatan, adapun list komorbid yang dimiliki satuan tenaga pendidik, serta persetujuan komite sekolah.
“Jadi sekolah harus punya kelengkapan itu, sebelum PTM berlangsung, juga jadwal mata pelajaran,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/9/2021).
Menurut Murjani, adanya kelengkapan dokumen tersebut berbanding lurus dengan kesiapan masing-masing sekolah.
Baca juga: Ratusan Pelajar Terima Vaksin di Gedung PKK Kutai Timur, Kadinkes Target 100 Persen Sebelum PTM
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang di Bontang, Pemkot Belum Izinkan THM Buka, PTM Terbatas Boleh Digelar
Baca juga: PPKM Kota Samarinda Turun Level 3, Walikota Andi Harun Beri Sinyal Digelar PTM Terbatas
Lantaran, untuk pembukaan sekolah memang tidak begitu mudah, apalagi risiko tentu penyebaran masih ada untuk anak.
Jika kelengkapan dokumen tidak bisa dipenuhi, tentu saja Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan izin, begitu juga PTM sendiri masih harus memperoleh izin dari komite dan para orangtua.
“PTM ini kan memang diperbolehkan sebenarnya di level 3, tapi tetap ada aturan yang berlaku untuk pelaksanaanya, kami asesmen dulu, apakah layak. Kita juga pertimbangkan zona wilayah,” ungkapnya.
Sebenarnya, pelaksanaan dan aturan PTM nantinya, tidak begitu jauh berbeda dari sebelumnya saat Bupati mengeluarkan edaran terbaru terkait pelaksanaan PTM terbatas, yang terpaksa gagal lantaran PPKM berlangsung setelahnya.
Untuk teknis lebih lanjut, pihaknya masih mencoba memberikan beberapa skema lain, dengan menggabungkan edaran Bupati sebelumnya, dan juga instruksi dan aturan di Level 3.
Murjani menambahkan, sebelumnya dalam Edaran Bupati Berau No 800/975/Disdik-Kab/Sekrt/VI/2021 Tentang Penyelenggaraan PTM di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Berau, salah satu contoh teknis yang berlaku seperti kapasitas tersebut diatur dalam skema 4 minggu pertama.
Khususnya untuk PAUD/TK/RA/SLB per 4 minggu pertama hanya diperbolehkan sebanyak 5 orang, kemudian setelah satu bulan barulah akan ada peningkatan dalam satu kelas diperbolehkan menjadi 8 orang.
Untuk SD/MI 4 minggu pertama sebanyak 10 orang dan bulan berikutnya sebanyak 14 orang. Sementara peserta didik SMP/MTS sebanyak 11 orang dan bulan berikutnya sebanyak 16 orang.
Baca juga: PPKM di Kutim Turun Level 3, Bupati Minta PTM Jangan Serta Merta Diterapkan
“Ada beberapa yang sudah diatur sebelumnya, kami coba lagi untuk pilah-pilah, mana yang bisa dipergunakan, mana yang harus dievaluasi lagi,” bebernya.
Saat ini yang terpenting, sekolah dapat memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk menjelang pembukaan PTM dan pemberian izin. (*)