Berita Samarinda Terkini

Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Samarinda Digerebek, Polisi Sita 4 Poket Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun karena menjadi pengedar Narkotika Golong

Penulis: Rita Lavenia |
HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Herdin (24), tersangka pengedar sabu, diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Kamis (2/9/2021) lalu. HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun karena menjadi pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu, Kamis (2/9/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga bahwa di daerah Jalan P. Hidayahtullah, Gang Bakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil laporan tersebut, pada pukul 20.00 WITA, jajaran Satresnarkoba bergerak melakukan pengamatan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor.

Tidak menunggu lama petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan 2 poket sabu dengan total berat 2,65 gram bruto, 1 buah kotak rokok yang juga berisi 8 poket sabu dengan total berat 3,36 gram bruto beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 4.050.000.

Dengan barang bukti yang cukup banyak tersebut, lanjut Iptu Purwanto, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang diketahui bernama Muhammad Herdin tersebut yang berada di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 1.094,17 Gram Sabu di Balikpapan, Penangkapan di Wilayah Samarinda

Baca juga: BKPP Ancam Berhentikan Oknum Guru SD di Berau yang Edarkan Sabu, Tunggu Putusan Hakim

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Nelayan di Tanjung Laut Indah Diciduk Aparat Polres Bontang

Benar saja, di rumah tersangka kembali ditemukan satu lembar plastik berwarna pink berisikan 1 poket sabu seberat 5,65 gram bruto, serta satu bendel plastik klip, satu timbangan digital dan satu buah kotak plastik bundar yang juga berisi 1 poket sabu seberat 5,46 gram bruto.

"Semua barang bukti ini kami temukan di dalam lemari bagian belakang, di antara baju-baju," ungkap Iptu Purwanto kepada media, Kamis (9/9/2021).

Atas temuan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses pengembangan.

Ditanya soal asal muasal barang haram tersebut, ia mengatakan masih dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan.

"Kalau dilihat, peran tersangka ini pengedar. Karena saat kita amankan dia sedang menunggu pelanggannya. Juga banyak poketan sabu siap edar," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved