Berita Nasional Terkini
Menyoal Biaya Pembangunan IKN di Kaltim, Kemenkeu: Belum Ada Kementerian yang Serahkan Aset
Pemerintah sendiri, bakal menyewakan aset berupa gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN)
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan proyek pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan terus berjalan.
Namun berlangsungnya pandemi Covid-19 selama lebih dari satu tahun telah memengaruhi banyak hal.
Termasuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Diketahui, pemerintah Pusat memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi Ibu Kota Negara yang baru.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menargetkan pembangunan IKN kelar pada 2024 mendatang.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Juga Pengaruhi Pemindahan Ibu Kota Negara, Pembangunan IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun
Baca juga: NEWS VIDEO Butuh Waktu 15-20 Tahun Pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur
Baca juga: JOKOWI Pastikan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Terungkap Waktu yang Dibutuhkan
Namun, target tersebut berpotensi molor, pasalnya belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Ibu Kota Negara.
Pemerintah sendiri, bakal menyewakan aset berupa gedung-gedung kementerian/lembaga (K/L) untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Namun hingga kini, belum ada K/L yang mengajukan penyewaan atas aset-asetnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengatakan, penyerahan aset K/L untuk disewakan kemungkinan besar bakal terjadi setelah proses pemindahan menjadi lebih jelas.
"Sampai saat ini dari K/L belum ada yang resmi (menyerahkan aset). Setelah pindah, baru kemudian akan ada proses di mana pengguna barang menyerahkan kepada kami sebagai pengelola barang," kata Rionald dalam Bincang DJKN, Jumat (10/9/2021).
Rio menuturkan, pihaknya akan melihat aset tersebut dari waktu ke waktu.
Sebab menurutnya, pindahnya K/L ke ibu kota baru tidak bisa diartikan bahwa pengguna alias K/L tidak membutuhkan lagi aset tersebut.
Untuk itu, pengelola barang dalam hal ini DJKN akan berdiskusi dengan pengguna barang alias K/L.
"Ini adalah sesuatu hal yang wajar, jadi dugaan kami setelah kepindahan berlangsung barulah pengguna barang akan berdiskusi dengan kami sebagai pengelola barang, mengenai aset-aset yang mereka tinggalkan. Nanti dari waktu ke waktu akan dilihat," ucap Rio.
Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Kabupaten Penajam Paser Utara akan Jadi Daerah Pencatat Inflasi Baru
Rio menyebut, DJKN sudah beberapa kali melakukan beberapa pertemuan dengan para pelaku pasar untuk mengetahui respons atas disewakannya gedung-gedung kementerian.
Berdasarkan pertemuan tersebut, pelaku pasar mengusulkan beberapa metode penyewaan, salah satunya adalah penyewaan per kawasan alih-alih per unit.
"Masing-masing memiliki metode sendiri-sendiri. Tapi biasanya adalah lebih baik mengelola itu sebagai suatu kawasan instead of hanya building per building. Karena developer itu hanya punya konsep," tutur Rio.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan menambahkan, pemanfaatan aset-aset tersebut masih dikaji.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai tata ruangnya.
"Kami sedang kaji aset ini bagusnya diapakan, mekanismenya apa, investornya dari mana, dan berapa kira-kira perolehan rupiahnya. Ini dikaji terus karena (jumlah asetnya) banyak, ribuan," pungkas Encep.
Pembangunan IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menargetkan pembangunan IKN kelar pada 2024 mendatang.
Namun, target tersebut berpotensi molor, pasalnya belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Ibu Kota Negara.
Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kondisi pandemi ini berpengaruh besar pada rencana pemindahan IKN.
“Kami sementara menunggu kondisi pandemi ini nanti ke depannya seperti apa kemudian akan melakukan adaptasi untuk rencana perpindahan IKN,” ujar Suharso dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Nasib Ibu Kota Negara di Kaltim, Bukan Selesai 2024 Tapi 20 Tahun Lagi, Ini Penjelasan Bappenas
Menurutnya, penyesuaian lintas sektor secara berkala serta pendetailan rencana terus dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga yang ada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas.
Terkait dengan perkembangan pembuatan regulasi dan kelembagaan IKN, Rancanangan Undang-Undang (RUU)-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga.
Sementara itu, soal Otorita IKN sedang dalam penyiapan draft rancangan peraturan presiden (RPerpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN.
Suharso mengatakan pembanngunan IKN tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat, dan butuh proses panjang.
“Di dalam masterplan Bappenas diperkirakan butuh waktu 15 sampai 20 tahun untuk diwujudkan. Perencanaanya sudah ada tinggal kita bagi ke beberapa segmen, akan dimulai kapan,” jelas Suharso.
Sebelumya Kompas.com memberitakan, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara (ibu kota baru) kepada DPR.
"Soal ibu kota negara itu memang presiden telah berencana menyerahkan surpres ke DPR untuk RUU IKN. Jadi dukungan dari partai tentunya diperlukan," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).
Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut menjadi salah satu agenda pertemuan Jokowi dengan petinggi tujuh partai koalisi yang salah satunya bertujuan menggalang dukungan untuk IKN.
Presiden Jokowi Diminta Pemindahan IKN Dilanjutkan
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, mulai membahas soal pembangunan IKN.
Menhan Prabowo Subianto mengatakan, pemindahan IKN dikarenakan sebuah ibu kota negara tidak boleh dijadikan satu kesatuan sebagai kota bisnis.
Baca juga: Di Forum Internasional, Anies Baswedan Bahas Nasib Jakarta Jika Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim
Menurutnya, ibukota negara itu lebih baik jika fokus terhadap kegiatan pemerintahan saja.
Untuk kawasan industri, bisnis dan hiburan, kawasan kota penyokong IKN pun dapat mendukung hal tersebut.
"Saya menyampaikan saran ke Presiden Jokowi, ini strategis. Kita harus ada keberanian memindahkan ibu kota. Memisahkan pusat pemerintahan dari pusat keuangan, perdagangan, dan industri," ucap Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
"Saya kira sudah disiapkan sangat matang, sudah banyak studinya dilakukan. Saya sangat mendukung dan menyarankan ke Pak Presiden, bahwa kita harus teruskan pemindahan IKN," imbuhnya lagi.
Menurutnya, dari segi keamanan, kawasan IKN sudah sangat strategis.
Apalagi didukung dengan kawasan kota penyokong yang dekat seperti Balikpapan dan Samarinda ini bisa menjadi kawasan pertahanan yang baik.
Sementara itu, usai meresmikan Tol Seksi I dan V Tol Balikpapan-Samarinda, Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pembangunan tol tersebut dikebut.
Salah satu alasan pembangunan tol dikebut tidak hanya untuk meningkatkan infrastruktur di 10 kabupaten/kota di Kaltim, tapi pembangunan tol ini menjadi modal awal dalam menyusun pembangunan ibu kota negara (IKN) ke depannya.
Baca juga: Tower Penajam, Monasnya Ibu Kota Negara di Kaltim Belum Tentu Terwujud, Ketua DPRD PPU Beri Syarat
Menurutnya pembangunan IKN tidak hanya membangun gedung perkantoran ataupun pemerintahan saja.
Infrastruktur pendukung seperti jalan tol dan jalan umum pun juga perlu dipersiapkan dalam menyokong IKN.
Adanya infrastruktur jalan itu menjadi penting dikarenakan sebagai jalur untuk membawa logistik ke IKN.
"Tadi kami diskusi dengan Menteri PUPR dan Menhan, kira-kira di mana pelabuhan, di mana airport. Sehingga ketika kita melihat langsung di lapangan ini menjadi lebih mudah," ucapnya. (*)