Berita Samarinda Terkini
PELAKU TAK Tahu Pembelinya Ternyata Polisi, Kronologi Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 25,86 Kilogram/brutto dan 30 ribu butir lebih pil ekstasi," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.
Dalam gelaran press rilis yang digelar di Mapolresta Samarinda ini, kepolisian menghadirkan enam orang tersangka yang disinyalir berperan mengedarkan narkoba ini.
Hadir dalam press rilis, Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran narkotika ini.
Baca juga: Polisi Sebulan Intai dan Menyamar untuk Ungkap Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Samarinda
Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan
Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram
"Saya apresiasi pengungkapan ini, dan melihat barang bukti dalam jumlah besar ini, komitmen kami memberantas narkoba di wilayah Kaltim terus akan berjalan, untuk menyelamatkan generasi muda," tegas Kombes Pol Rickynaldo.
Berikut Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 25 Kg
Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Kota Samarinda, berawal dari empat tersangka yang diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Penangkapan berawal dari pelaku berinisial AW yang ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu
Pengembangan pun dilakukan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang kemudian menangkap empat tersangka pengedar narkotika hingga ke Banjarmasin.
Tepatnya pada 2 September 2021, Tim Hyena meringkus bandar berinisial MH dan MM ditangkap di Jalan P. Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Barang bukti dari kedua pengedar ini, polisi mendapati 12 poket sabu dengan berat bervariasi, yakni dua poket narkotika jenis sabu seberat 2,65 gram brutto ditambah delapan poket narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram brutto.
"Lalu ada satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram brutto dan satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram brutto," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.
Selain narkotika polisi ikut mengamankan satu buah timbangan digital dan yang tunai sebesar Rp 4 juta 50 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Satu unit kendaraan jenis Yamaha N-Max berkelir hitam juga ikut jadi barang bukti.
Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 25 Kg Serta Ekstasi di Samarinda
"Alat komunikasi dari kedua pelaku yakni 3 unit ponsel android juga diamankan, bersama satu buah tas slempang warna hitam," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.
Dari kedua pelaku ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dua tersangka lain di Samarinda yaitu FZ dan DS diciduk.
MH dan MM diketahui mengambil barang ke tersangka FZ.
Tepatnya di Jalan PM Noor Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada tanggal 4 September 2021.
Dua hari setelah MH dan MM ditangkap kepolisian.
Disinilah awal mula jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari tangan FZ kepolisan mendapat barang bukti berupa 44 bungkus ekstasi berwarna kuning merk monyet.
Dengan total 4.329 butir dan 37 bungkus ekstasi warna abu-abu merk monclear sebanyak 3.701 butir.
Polisi juga mendapati bahan ekstasi hancur serta serbuk ektasi.
Terdiri dari dua bungkus bahan hancur ekstasi berwarna kuning dengan berat 29,49 gram brutto, dua bungkus bahan hancur ekstasi warna abu-abu dengan berat 21,80 gram brutto.
Lalu dua bungkus serbuk ekstasi warna ungu dengan berat 42,36 gram brutto dan terakhir satu bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 5,48 gram brutto.
"Selain ekstasi anggota juga mengamankan tiga narkotika sabu bungkus sedang dengan berat berbeda," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Adapun barang bukti tiga bungkus narkotika sabu tersebut dengan berat berbeda dari 96,93 gram brutto, 86,00 gram brutto dan 13,20 gram brutto.
Dari tersangka FZ polisi juga mendapat barang bukti pendukung bahwasanya mereka menjual barang haram ini.
Ada tiga buah timbangan digital, satu buah alat press plastic, dan satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika.
"Satu buah koper besar berwarna kuning untuk menyimpan narkotika dan delapan unit ponsel juga kami sita jadi barang bukti. Dari situ (ponsel pelaku) juga kami amankan rekannya berinisial DS di tempat yang sama," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Dari empat orang pelaku yang sudah diringkus, dan diintai oleh kepolisian selama sebulan terakhir, akhirnya didapati pelaku lain yang menyimpan narkotika dalam jumlah besar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tempat pelaku FZ mengambil barang haram untuk di edarkan di Kota Samarinda, Kaltim.
Pelaku tersebut berinisial FA dan satu rekannya yang identitasnya tidak diungkap kepolisian, diringkus di sebuah kamar hotel Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepolisian sendiri melakukan penyamaran dengan membawa pelaku FZ untuk berpura-pura mengambil barang haram narkotika pada Rabu (8/9/2021) sampai Kamis dini harinya.
Saat keduanya bertransaksi di kamar hotel yang sudah ditentukan, polisi langsung menggrebek dan mendapatkan barang bukti kristal mematikan serta ribuan pil ekstasi.
24 bungkus teh China berkelir kuning dan hijau berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 24.873 gram brutto didapati kepolisian.
Penggeledahan terhadap barang dan kamar pelaku FA, polisi kembali mendapati enam bungkus ekstasi.
Teridiri dari ekstasi berwarna kuning merk spind sebanyak 15.003 butir, satu bungkus ekstasi warna coklat merk monkey sebanyak 4.934 butir dan dua bungkus ekstasi warna abu-abu sebanyak 9.734 butir.
Satu unit ponsel android untuk pelaku FA berkomunikasi dan beberapa satu buah tas koper serta ransel untuk menyembunyikan barang bukti juga diamankan.
"24 bungkus sabu dengan berat 24.873 gram brutto dan sebanyak 6 bungkus ekstasi saat di Banjarmasin kami dapatkan dari tersangka FA.
Kalau ditotal dari seluruh tersangka yang kami amankan 25.086.25 gram brutto (25 Kilogram), 37.701 butir ekstasi berbagai merek dan 99,13 gram netto ekstasi hancur dan serbuk," beber Kapolresta Samarinda. (*)