Kabar Artis

Saipul Jamil Datangi Pengacara Kondang Soal Diboikot dari TV, Hotman Paris: Menyangkut Hak Asasi

Pedangdut Saipul Jamil mendatangi pengacara kondang Hotman Paris untuk menindaklanjuti aksi boikot yang dilayangkan padanya.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram
Saipul Jamil ingin tahu alasan mengapa ia diboikot di TV oleh KPI, mengadu ke Hotman Paris. 

Menurut Hotman Paris, tidak ada penegasan dari KPI mengenai Saipul Jamil dilarang tampil di televisi.

Namun, gara-gara surat dari KPI tersebut, Saipul Jamil mengaku dirinya mengalami kerugian.

Beberapa kontrak pekerjaan untuk Saipul Jamil mendadak dibatalkan pihak stasiun televisi usai surat dari KPI tersebut dibuat.

"(Saya) mengalami kerugian," akui Saipul Jamil.

Baca juga: Saipul Jamil dan Pelecehan di KPI jadi Sorotan Mata Najwa Pekan Ini, Live Trans7

Membaca dengan seksama isi surat dari KPI kepada televisi, Hotman Paris pun heran.

Kenapa Saipul Jamil seolah-olah tak punya hak tampil di televisi lagi.

Padahal tak ada putusan pengadilan yang melarang Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara.

"Saya bertanya-tanya. Saipul Jamil ini kan sudah menjalani hukuman dengan taat. Dan yang menjatuhi hukuman pengadilan, udah selesai. Sehingga menjadi pertanyaan, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran dari Saipul Jamil ini ke publik," ungkap Hotman Paris.

"Media TV jadi khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di tv. Padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan hak dia untuk masuk TV," sambungnya.

Karenanya melalui Hotman Paris, Saipul Jamil ingin penegasan dari KPI.

Apakah dirinya boleh tampil di televisi atau tidak.

Baca juga: Saipul Jamil Punya Panggilan Khusus dari Lesti Kejora, Beber Kepribadian Dedek Dulu dan Sekarang

Kalaupun tidak boleh, Saipul Jamil ingin tahu apa alasannya.

"Saipul Jamil perlu penegasan dari KPI, apakah dia boleh tampil di televisi ? Apa alasannya ?" tanya Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung KPI dalam pernyataannya.

Pengacara ternama itu juga meminta Komnas HAM ikut menyoroti kasus Saipul Jamil tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved