Berita Nasional Terkini

Sanksi Anies Baswedan Soal Holywings Kemang Diralat Wagub DKI, Bukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Sanksi Anies Baswedan soal Holywings Kemang diralat Wagub DKI, bukan sampai pandemi Covid-19 usai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe imbas dari pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan pada Senin (6/9/2021) malam. Beberapa hari terakhir ini, ramai kabar soal Holywings. Apa Holywings? Simak bisnis resto - bar yang sahamnya dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani 

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Beredar Foto dr Tirta Kenakan Masker di Holywings, Ini Penjelasannya

Disegel Petugas

Kafe Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan kini disegel usai digeruduk petugas gabungan, Sabtu (4/9/2021) lalu

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah pengunjung kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kami tindak," ujar Yusri dikonfirmasi Minggu (5/9/2021).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan Hollywings kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.

Namun begitu, pihak kepolisian tidak menemukan pelanggaran undang-undang wabah penyakit di lokasi tersebut sehingga tidak dapat menindak.

Dalam foto yang diterima terlihat razia protokol kesehatan diikuti Direktorat Narkoba dan Direktorat Lalu Lintas.

Kronologi pembubaran

Petugas masuk ke dalam kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan dan membubarkan kerumunan pengunjung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved