Berita Nasional Terkini

Sanksi Anies Baswedan Soal Holywings Kemang Diralat Wagub DKI, Bukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Sanksi Anies Baswedan soal Holywings Kemang diralat Wagub DKI, bukan sampai pandemi Covid-19 usai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe imbas dari pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan pada Senin (6/9/2021) malam. Beberapa hari terakhir ini, ramai kabar soal Holywings. Apa Holywings? Simak bisnis resto - bar yang sahamnya dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani 

TRIBUNKALTIM.CO - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat sanksi yang dijatuhkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Holywings Kemang.

Sebelumnya, Anies Baswedan menjatuhkan sanksi menutup Holywings Kemang hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Hal ini merupakan buntut kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Kemang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Sebelumnya, beredar video viral kerumunan di kafe Holywings Kemang pasca-Jakarta keluar dari PPKM Level 4.

Sanksi tegas dijatuhkan Anies Baswedan lantaran menilai Holywings Kemang merendahkan upaya pengendalian Virus Corona.

Namun, belakangan Wagub DKI meralat batas waktu kapan Holywings Kemang bisa beroperasi kembali.

Baca juga: Anies Baswedan Geram, Nilai Holywings Rendahkan Upaya Pengendalian Covid-19, Sanksinya Super Berat

Baca juga: NEWS VIDEO Selain Izin Aktivitas Dibekukan Sementara, Holywings Kemang Juga Didenda Rp 50 Juta

Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal penutupan Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.

Riza meluruskan, sanksi bagi Holywings Kemang dilarang beroperasi selama kebijakan PPKM berlangsung, bukan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya.

Eh maaf bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) malam.

Penegasan Riza ini sekaligus meluruskan pernyataan Anies yang mengatakan bahwa Pemprov DKI membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi masih menyelimuti ibu kota.

"Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun (ditutup). Selama PPKM masih berlangsung, sementara itu keputusannya," terang Riza.

"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas Selama PPKM," tegasnya lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus pelanggaran aturan yang dilakukan Holywings Tavern Kemang adalah bentuk pengkhianatan.

Sebab menurutnya di saat masyarakat berupaya setengah mati menahan diri untuk tetap di rumah berbulan - bulan.

Namun kelompok masyarakat dan pelaku usaha tertentu justru menyepelekan usaha tersebut.

Holywings Kemang justru beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan batasan pengunjung, serta protokol kesehatan yang ditetapkan.

Atas hal itu, Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI tak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang meremehkan upaya penanggulangan pandemi dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Pemprov DKI membekukan izin operasional Holywings Kemang selama pandemi di ibu kota.

Artinya Holywings Kemang tak dibolehkan beroperasi selama Jakarta dilanda wabah Covid-19.

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat.

Sanksinya apa?

Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies.

Baca juga: SANTER Kabar Holywings, Inilah Bisnis Resto - Bar yang Sahamnya Dimiliki Hotman Paris dan Nikita

"Di Holywings, kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita," sambungnya.

Penjelasan Kasatpol PP DKI

Diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21).

Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini.

Ia bersama pihaknya, telah mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Beredar Foto dr Tirta Kenakan Masker di Holywings, Ini Penjelasannya

Disegel Petugas

Kafe Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan kini disegel usai digeruduk petugas gabungan, Sabtu (4/9/2021) lalu

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah pengunjung kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kami tindak," ujar Yusri dikonfirmasi Minggu (5/9/2021).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan Hollywings kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.

Namun begitu, pihak kepolisian tidak menemukan pelanggaran undang-undang wabah penyakit di lokasi tersebut sehingga tidak dapat menindak.

Dalam foto yang diterima terlihat razia protokol kesehatan diikuti Direktorat Narkoba dan Direktorat Lalu Lintas.

Kronologi pembubaran

Petugas masuk ke dalam kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan dan membubarkan kerumunan pengunjung.

Dalam video amatir yang beredar petugas pun menyayangkan dengan adanya kerumunan di kafe ini.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid.

Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.

Baca juga: Band Asal Tenggarong Thrty Seven Ikut Audisi Holywings di Jakarta, Begini Persiapan Para Personel

Satpol PP DKI pun memberikan sanksi kepada tempat usaha Holywing Kemang dengan penutupan sementara selama 3x24 jam.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulis Satpol PP DKI di Instagramnya (6/9/2021).

“Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemic,” tulis Satpol PP DKI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved