Berita Kaltara Terkini
Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Maksimal 3 Periode, Waketum Demokrat Sebut Tak Beralasan
Wacana Amandemen UUD 1945 yakni dengan mengubah masa jabatan Presiden RI dari maksimal dua periode menjadi tiga periode tengah berkembang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Wacana Amandemen UUD 1945 yakni dengan mengubah masa jabatan Presiden RI dari maksimal dua periode menjadi tiga periode tengah berkembang.
Dengan wacana tersebut, Presiden Joko Widodo berpeluang untuk kembali menjabat sebagai Presiden RI untuk periode ketiga, setelah masa jabatannya di periode kedua habis di 2024 mendatang.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Unum DPP Partai Demokrat sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara Yansen Tipa Padan menilai, wacana tersebut tidak beralasan.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di DPD Partai Demokrat Kaltara, Kamis (9/9/2021) tadi malam.
"Masa kepemimpinan itu maksimal dua periode, dan memang tidak ada alasan kita untuk mengubah konstitusi yang ada," kata Yansen Tipa Padan.
Baca juga: Belum Banyak Baliho AHY di Kaltara untuk Ramaikan Pemilu 2024, Yansen: Sosoknya Lebih Dikenal Publik
Baca juga: Politikus Demokrat Usul Pesawat Presiden Dijual Saja Sekalian, Jansen: Durhaka Kalian Sama Pak SBY
Baca juga: Musda Demokrat Kaltara Dipastikan Aklamasi, Lima Pengurus DPC Dukung Yansen TP Periode Kedua
Menurut Yansen Tipa Padan, semua pihak harus mematuhi konstitusi UUD 1945 yang ada saat ini.
Di mana bila masa jabatan Presiden Joko Widodo habis di tahun 2024 mendatang, maka Jokowi tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden RI.
Adapun pemilihan Presiden berikutnya, harus dipilih lewat mekanisme pemilihan umum.
"Jadi kita tetap pegang teguh maksimal dua periode, kalau yang ada saat ini sudah dua periode ya selesailah, kita harus kembali lagi pada pemilihan yang baru," katanya.
Seperti halnya Partai Demokrat, Yansen Tipa Padam meyakini, akan banyak elemen masyarakat yang menolak wacana tersebut.
"Saya kira kita tegas dan jelas, komitmen Demokrat mengenai konstitusi yang ada, dan saya kira banyak pihak yang tidak setuju akan itu," ujarnya. (*)