Berita Nasional Terkini

PENUHI Syarat Naik Kapal Laut Bila Ingin Pergi ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah

Peuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai prokes pemerintah.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok TribunKaltim.co/Fachmi Rachman
Ilustari Kapal Pelni, Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 -4, persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang. 

PT Pelni menerapkan kebijakan baru terkait bergulirnya pandemi ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari daerah level 1 hingga level 4 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kebijakan baru ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.

Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: DETIK-DETIK Skadron TNI AU Evakuasi 26 WNI di Afghanistan, Gunung & Kerumunan Massa jadi Penghambat

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.

Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved