Berita Kaltim Terkini
Polemik Bupati Dengan Wabup PPU, Gubernur Kaltim Isran Noor: Sudah Aman Terkendali
Polemik Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dengan Wakil Bupati Hamdam terus bergulir
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Polemik Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dengan Wakil Bupati Hamdam terus bergulir.
Bahkan polemik itu pun sampai di telinga Gubernur Kaltim Isran Noor.
Ia pun mengatakan laporan Bupati Abdul Gafur Mas'ud ke Inspektorat terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan wakilnya itu sudah aman terkendali.
Menurutnya hal tersebut telah diselesaikan kedua belah pihak.
"Semuanya aman," ucapnya, Minggu (12/9/2021).
Meskipun begitu ia meminta agar seluruh kepala daerah di Kaltim untuk berdiskusi terlebih dahulu.
Baca juga: Wakil Bupati PPU Hamdam Mengaku Kaget Dilaporkan Bupati AGM ke Inspektorat Kaltim
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur
Baca juga: DUDUK PERKARA Bupati PPU Laporkan Wabup ke Inspektorat Kaltim, Hamdam: Saya Hanya Ingin Membantu
Jika memiliki persoalan di kedua belah pihak alangkah baiknya diselesaikan tanpa perlu dilaporkan ke inspektorat.
"Yang penting semua enggak ada masalah. No problem," katanya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Mas'ud mengirimkan surat Nomor 005/755/Tu-Pimp/VI/2021, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU Hamdam terkait penerbitan Naskah Dinas. Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke inspektorat Kalimantan Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata.
Ia mengatakan surat tersebut sudah dilaksanakan pada bulan bulan Juli silam. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati PPU makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Baca juga: Perjalanan Politik AGM-Hamdam Pimpin Penajam Paser Utara, Kini Bupati Lapor Wabup ke Inspektorat
Maka inspektorat diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus.
Namun ia enggan membeberkan hasil temua timnya di lapangan. Sebab hal tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.
"Dari tim juga belum melaporkan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Gubenur atau Wakil Gubenur. Kedepannya kedua pimpinan provinsi itu akan menindaklanjuti langkah berikutnya.
"Gubernur dan wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa, menunggu hasil pemeriksaan saja,” pungkas Irfan Prananta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gubernur-kaltim-isran-noor-0876.jpg)