Berita Penajam Terkini

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kaltim soal kisruh Bupati PPU dan wakilnya Hamdam, dilaporkan ke Gubernur Kaltim dan Wagub Hadi Mulyadi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Humas Setkab PPU
Wabup PPU Hamdam saat menghadiri kegiatan di Uniba bersama Wagub Hadi Mulyadi. Hubungan Bupati PPU AGM dan Hamdam sedang tak harmonis 

TRIBUNKALTIM.CO - Hubungan tak harmonis antara Bupati Penajam Paser Utara ( PPU) Abdul Gafur Masud ( AGM) dengan wakilnya, Hamdam muncul ke permukaan.

AGM melaporkan Hamdam ke Inspektorat Kaltim lantaran dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Hamdam dituding menerbitkan naskah dinas yang dinilai tak sesuai aturan.

Inspektorat Kaltim yang menerima aduan pun langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut akan disampaikan ke Guberur Kaltim Isran Noor dan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud mengirimkan surat Nomor 005/755/Tu-Pimp/VI/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

Baca juga: DUDUK PERKARA Bupati PPU Laporkan Wabup ke Inspektorat Kaltim, Hamdam: Saya Hanya Ingin Membantu

Terkait penerbitan Naskah Dinas.

Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke Inspektorat Kalimantan Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata.

Ia mengatakan, surat tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Juli silam.

Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara.

Makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.

Maka inspektorat diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved