Berita Nasional Terkini
RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Rincian syarat naik pesawat terbaru Lion Group ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 sesuai aturan dan protokol kesehatan pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi Covid-19 membuat manusia mesti beradaptasi dengan kenormalan baru.
Kebiasaan lama dalam berbagai hal terpaksa harus tersingkir, seperti pada aturan penerbangan terkini.
Pandemi Covid-19 membuat aturan dan syarat naik pesawat saat ini berubah.
Beberapa kebiasaan baru, hingga penambahan dokumen penerbangan jadi syarat naik pesawat di masa pandemi Covid-19 ini.
Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) masih dilakukan pemerintah.
Terbaru PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021.
Cek informasi penerbangan terbaru saat ini.
Anda mau ke wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah syarat naik pesawat terbaru Lion Grup: Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: INFO TERBARU Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru dan Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut dan KRL Selama Perpanjangan PPKM
Baca juga: LENGKAP Syarat Penerbangan Terbaru & Aturan Perjalanan Pesawat, Peraturan Naik Kapal Laut saat PPKM
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel yang berjudul Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021.
Baca juga: MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia
Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.
Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.
Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Baca juga: RINCIAN Dokumen dan Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Maskapai yang Melarang Pemakaian Masker Kain di Pesawat
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
-Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air ke Daerah PPKM Level 1 - 4
2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar
- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe
- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh
- Bandara Lasikin, Simeulue
- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah
- Medan Kualanamu, Deli Serdang
- Binaka, Gunungsitoli
- Aek Godang, Tapanuli Selatan
- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga
- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Pinang Kampai, Dumai
- Minangkabau, Padang Pariaman
- Hang Nadim, Batam
- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang
- Ranai, Natuna
- Letung, Anambas
- Sultan Thaha, Jambi
- Muaro Bungo, Jambi
- Depati Parbo, Kerinci Jambi
- Muko-muko, Bengkulu
- Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Silampari, Lubuk Linggau
- Atung Bungsu, Pagar Alam
- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan
- Muhammad Taufick, Kemas
- Depati Amir, Pangkal Pinang
- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah
- Sultan Muhammad Salahudin, Bima
- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa
Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.
Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.
Baca juga: Dapatkan Diskon Tiket Pesawat Terbang hingga 50 % di Tiket.com, Ini Syarat dan Ketentuanya
Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I.
Bandara tersebut, yakni:
- El Tari, Kupang, NTT
- Frans Seda, NTT
- Umbu Mehang, NTT
- A.A. Bere Tallo, NTT
- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT
- Gewayantana, Larantuka, NTT
- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT
- Bandara Komodo, Labuan Bajo
- D.C. Saundale, NTT
- Mali, Alor
- Bajawa Soa, Ngada, NTT
- Tambolaka, NTT
- Wunopito, NTT
4. Papua
Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM. Berikut ini wilayahnya:
- Sentani, Jayapura
- Mozes Kilangin, Mimika
- Mopah, Merauke
- Dow Atarure, Nabire
- Ewer, Asmat
Ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.
Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni Torea, Fak-fak; Babo, Bintuni; Domini Eduard Osok, Sorong; dan Rendani, Manokwari. (*)