Berita Nasional Terkini
RINCIAN Dokumen dan Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Rincian dokumen dan syarat naik pesawat ke wilayah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Rincian dokumen dan syarat naik pesawat ke wilayah Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 hingga Level 4.
Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Berikut syarat penerbangan setelah PPKM perpanjangan Level 1 - 4 khususnya maskapai Lion Air dan Garuda.
Peraturan penerbangan itu disampaikan pihaknya lewat akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Untuk Lion Air, pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021).
Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.
Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.
Baca juga: TERBARU Syarat Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Selama Masa PPKM Level 1, 2, 3 dan 4
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.
Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4,seperti dilansir TribunTravel.com di artikel berjudul : Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik:
1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.