News Video

NEWS VIDEO Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Wahyu Triono

Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp 11,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513 juta.

Jaksa menduga Robin dan Maskur juga menerima uang Rp 3,613 miliar dari Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Robin dan Maskur meminta uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing pihak yaitu Azis dan Aliza.

Azis menyetujui permintaan itu dan memberikan uang itu pada Robin dan Maskur melalui rekening miliknya.

Jaksa mendakwa Robin dan Maskur dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved