Berita Nasional Terkini
Luhut Pandjaitan Beri Kabar Gembira di Tengah Perpanjangan PPKM, Cek Syarat Nonton Bioskop & Wisata
Luhut Binsar Pandjaitan beri kabar gembira di tengah perpanjangan PPKM, cek syarat nonton bioskop & wisata
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira di sela pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Indonesia.
Pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski diperpanjang, namun beberapa aturan di dalam PPKM perlahan diperlonggar.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kembali diperbolehkannya mall beroperasi.
Terbaru, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beroperasinya kembali bioskop dan sejumlah tempat wisata.
Baca juga: Menonton di Bioskop Amerika Serikat tanpa Memakai Masker, Syaratnya Sudah Divaksin Penuh
Baca juga: PPKM Jilid II di Balikpapan Terapkan Relaksasi, Wahana Permainan dan Bioskop Kembali Beroperasi
Baca juga: TERJAWAB Sampai Kapan Pemberlakuan PPKM Jawa Bali, Luhut Sebut akan Dievaluasi Setiap Minggu
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa kembali menikmati film terbaru di bioskop kesayangan Anda.
Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan alasan Pemerintah terus memerpanjang PPKM.
Diketahui, opsi PPKM ditempuh untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.
Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM berlevel berlangsung setiap minggunya.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.
Baca juga: PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali, Tak Ada Provinsi Level 4 Minggu Ini
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.
Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.
Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.
"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.
Lalu, kata Luhut Binsar Pandjaitan, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.
Baca juga: INFO TERBARU! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Kabar Terkini & Wilayah yang Turun Level
Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.
Aturan yang Diperketat
Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.
Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.
Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.
"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Pelni Buat Kebijakan Baru Pelayaran Bagi Calon Penumpang Saat PPKM
Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.
Lanjut Luhut Binsar Pandjaitan, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.
"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.
Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.
WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.
"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.
Baca juga: Apakah PPKM Diperpanjang? Cek Berita Terkini dan Syarat Penerbangan Terbaru yang Berakhir Hari Ini
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado
"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."
"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya. (*)