CPNS 2021 Malinau

Pelaksanaan PPPK Guru Malinau Digelar 4 Hari, Simak Persyaratan Wajib Bagi Peserta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou menerangkan rencananya pelaksanaan seleksi PPPK Guru digelar selama 4 hari.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru di SMK Negeri 2 Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (14/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru di Kabupaten Malinau dijadwalkan selama 4 hari.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou menerangkan rencananya pelaksanaan seleksi PPPK Guru digelar selama 4 hari.

Pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut memanfaatkan fasilitas UNBK di SMK Negeri 2 Malinau.

"Pelaksanaannya dijadwalkan selama 4 hari. Ada 3 ruangan disiapkan di SMK 2 Malinau. Rencananya dilakukan 2 sesi per hari," ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Peserta diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan Covid-19.

Baca juga: Tiga Ruang Kelas Disiapkan, Seleksi PPPK Guru di SMKN 2 Malinau Dijadwalkan Berlangsung 4 Hari

Baca juga: Beginilah Nasib Peserta Seleksi PPPK Guru di Malinau yang tak Ikut Ujian

Baca juga: Proporsi Tenaga Pendidik di Malinau Masih Minim, PPPK Guru Dinilai Solusi Kendala SDM Pendidikan

Bagi peserta dengan gangguan kesehatan atau positif hasil rapid tes Antigen atau swab PCR diwajibkan menghubungi panitia pelaksana.

"Peserta wajib ada rapid tes Antigen. Jika ada peserta yang reaktif atau positif, segera hubungi panitia untuk dipertimbangkan penjadwalan ulang," ungkapnya.

Adapun persyaratan lain yang wajib dipatuhi peserta adalah sebagai berikut:

1. Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan,

2. Registrasi 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi,

3. Melampirkan surat hasil pemeriksaan swab antigen minimal H-1,

4. Membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian,

5. Wajib menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,

6. Pada saat ujian peserta menitipkan barang bawaan kepada panitia pelaksana ujian,

7. Seusai pelaksanaan seleksi kompetensi peserta dapat langsung meninggalkan ruangan ujian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved