Breaking News
Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Dituding Peroleh Tanah dari Napi oleh PT Sentul City Tbk, Haris Azhar Angkat Bicara

Rocky Gerung dituding peroleh tanah dari narapidana oleh PT Sentul City, Haris Azhar angkat bicara selaku kuasa hukum RG.

SURYAMALANG.COM/kolase youtube Alvin & Friends
Ilustrasi Rocky Gerung dan rumah yang terancam digusur. Simak Rocky Gerung dituding peroleh tanah dari narapidana oleh PT Sentul City, Haris Azhar angkat bicara selaku kuasa hukum RG. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik tanah yang menyandera Rocky Gerung jadi sorotan publik belakangan ini.

Tanah sekaligus rumah Rocky Gerung terancan digusur oleh PT Sentul City Tbk.

Lantaran PT Sentul City Tbk mengklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri vila Rocky Gerung yang berada di kawasan milik mereka.

Lokasi persisnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.

Bahkan PT Sentul City menuding Rocky Gerung memperoleh tanah dari narapidana kasus tanah, dimana keabsahan dokumennya tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Walhasil Rocky Gerung diminta untuk mengosongkan rumah dan lahan dalam batas yang ditentukan oleh PT Sentul City.

Bila tak mengindahkan hal tersebut, PT Sentul City bakal melakukan penggusuran paksa.

Pihak RG sebutan Rocky Gerung tak tinggal diam.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar langsung angkat bicara.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Rumahnya Mau Digusur Sentul City, Rocky Gerung: Kalau Gugat Balik Saya Gugat Rp 1 Triliun

Baca juga: Disomasi hingga Diminta Kosongkan Rumahnya, Rocky Gerung Singgung Ketimpangan Penguasaan Tanah

Baca juga: TERKUAK Duduk Perkara Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Satpol PP & Munculnya Somasi Sentul City

Dilansir Kompas.comPT Sentul City Tbk mengungkapkan, tanah yang didapatkan Rocky Gerung merupakan oper-alih garapan dari narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengungkapkan hal ini seperti dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/09/2021).

"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," ungkapnya.

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.

Selanjutnya, surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.

Menurut Iwan, telah banyak kasus yang melibatkan Ucok.

Dia menjelaskan, lokasi vila dengan bangunan permanen yang diklaim milik Rocky Gerung berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) milik perseroan.

Baca juga: Ngabalin Tak Terima, Balas Rocky Gerung yang Sebut Prabowo & Ketum Parpol Lain Alami Ngabalinisasi

Sementara, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun telah dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diklaim milik Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengklaim telah mengelola lahannya dengan baik dengan bekerja sama masyarakat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (14/09/2021), menuturkan, HGB yang diperoleh perseroan telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum.

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Payung hukum tersebut yaitu Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, kata David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetusnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan tiga kali somasi terhadap Rocky Gerung pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ya, Kuasa Hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan, kliennya mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata Haris.

Haris mengatakan, somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: REAKSI Rocky Gerung Soroti Megawati Menangis karena Jokowi Dicibir, Sebut Itu Watak Ibu Mega

PT Sentul City Tbk memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Padahal, menurut Haris, kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved