Berita Paser Terkini
Setelah Puluhan Tahun Sengketa, Kini Pemkab Paser Siap Bayar Ganti Rugi Lahan SMK 3 Tanah Grogot
Kejadian bermula pada tahun 2007, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser melaksanakan pembangunan di atas lahan seluas 3 hektare.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, Fachruddin Cholik, menjelaskan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot kepada ahli waris. Selasa (14/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Hal serupa juga diberlakukan untuk tahun 2022 mendatang, untuk sisa pembayaran diharapkan dapat terselesaikan di tahun 2023 mendatang.
"Jadi 3 tahun, diharapkan bisa selesai untuk pembayaran lahan di SMK 3," ujar Kabid Pertanahan Paser.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) telah menerbitkan advice untuk Pemerintah Daerah agar melakukan pembayaran ke ahli waris.
Bertujuan untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap putusan yang telah inkrah.
"Disebutkan, Pemerintah harus membayar itu sebagai upaya menjaga kewibawaan Pemkab Paser untuk melaksanakan putusan pengadilan ataupun hasil kesepakatan antara pemkab dengan ahli waris," pungkas Fachruddin Cholik. (*)