Berita Berau Terkini
TERUNGKAP Motif Pemberi Miras 'Hand Sanitizer' di Berau Berujung 5 Orang Meninggal 1 Masih Dirawat
Pelaku berinisal HK memberi rekannya hand sanitizer dengan menyebut Miras karena merasa sakit hati dan dendam terhadap para korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif remaja di Berau, Kalimantan Timur, beri rekannya hand sanitizer berujung lima orang meninggal satu masih dirawat di rumah sakit.
Nasib malang diterima lima orang di Berau yang harus meregang nyawa usai meminum hand sanitizer.
Selain lima orang meninggal satu lainnya dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abdul Rivai, Jl Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Mereka meninggal akibat menenggak minuman yang dicampur hand sanitizer yang disodorkan oleh pelaku berinisial HK.
Baca juga: Suguhkan Hand Sanitizer di Pesta Miras, Remaja di Kaltim Terancam 20 Tahun Penjara, 5 Temannya Tewas
Baca juga: Rencana Pesta Miras jadi Petaka, 5 Remaja di Berau Tewas usai Minum Hand Sanitizer yang Dikira CIU
Baca juga: Tenggak Miras dan Tersingggung, Pemuda di Palaran Bacok Rekannya
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan peristiwa itu berawal saat sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Tidak sampai disitu pesta miras itu kembali dilakukan kelompok pemuda tersebut pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.
"Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama," kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono
"Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang, kemudian bertambah terus, hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," ucapnya kepada awak media.
Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer (HS), yang berasal dari HK.

Baca juga: Fakta Tyas Mirasih Ditalak Raiden Soedjono, Isi Gugatan Minta Pembagian Harta
Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah Ciu (sejenis mimuman keras asal Jawa Tengah), bukan hand sanitizer.
"Korban percaya, mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkapnya.
Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya.
Motifnya untuk balas dendam.
Pelaku berinisal HK memberi rekannya hand sanitizer dengan menyebut Miras karena merasa sakit hati dan dendam terhadap para korban.
Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.
"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.
Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.
Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.
"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Kapolres.
Baca juga: Deretan Fakta Tyas Mirasih Digugat Cerai, Raiden Soedjono Minta Pembagian Harta Gono-gini
Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.
Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.
"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat. Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.
HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.
Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.
Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Baca juga: Pekerjaan Raiden Soedjono, Suami yang Gugat Cerai Tyas Mirasih, Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Pria di Balikpapan Tikam Korban yang Tak Dikenalinya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Berkendara Kecepatan Tinggi Sambil Tenggak Miras, Sepasang Sejoli Kecelakaan di Balikpapan
Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)