Bantuan Sosial
MEMELIHARA Kucing dan Lainnya Tak Sembarangan, Inilah Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan
Hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan harus dilaksanakan secara baik.
TRIBUNKALTIM.CO - Hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan harus dilaksanakan secara baik.
Teman-teman, ketika kamu memelihara hewan peliharaan, apa manfaat yang kamu rasakan?
Hewan peliharaan dapat membantu kita menjaga rumah, menjadi teman, dan bahkan mengusir hewan-hewan yang mengganggu kegiatan di rumah.
Misalnya ketika kita memelihara kucing, tikus yang mengganggu di rumah akan berkurang keberadaannya.
Baca juga: Bagaimana Sistem Pencernaan Makanan pada Hewan Ruminansia? Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 2-11
Baca juga: Diduga Terjangkit Virus, Belasan Hewan Babi Ternak di Kutai Barat Mendadak Mati
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Hal 2-7 Sebutkan 2 Jenis Pembagian Alat Gerak Manusia dan Hewan
Saat memelihara anjing, ia akan menggonggong ketika ada orang asing yang hendak masuk ke rumah.
Hewan peliharaan juga bisa menemani kita saat sedang belajar atau bermain di dalam rumah.
Namun, apakah teman-teman mengetahui kalau kita juga memiliki hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan?
Mengutip Bobo.id di artikel berjudul Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Manusia Terhadap Hewan Peliharaan, yuk, simak apa saja contoh hak dan kewajiban tersebut dari penjelasan berikut ini!
1. Contoh Hak Terhadap Hewan Peliharaan
Hak terhadap hewan peliharaan untuk manusia bentuknya beragam sesuai dengan jenis hewan yang dipelihara.
Hewan peliharaan tidak hanya anjing, kucing, dan ikan, lo, teman-teman.
Hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, dan sejenisnya juga merupakan hewan peliharaan.
Hewan tersebut adalah jenis hewan peliharaan yang dipelihara oleh peternak.
Nah, dari hewan-hewan tersebut manusia memiliki hak sebagai berikut.
Baca juga: Kepala Damkar PPU Tutup Usia, Sempat Beli Nasi Kucing Bersama Istri Beberapa Jam Sebelum Meninggal
a. Hak untuk Memanfaatkan sebagai Pangan
Ada hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan, contohnya ikan, sapi, dan kambing.
Ikan yang dipelihara adalah jenis ikan yang bisa dimakan, seperti ikan bawal, gurame, nila, dan sebagainya.
Ikan-ikan ini dibudidayakan untuk dikirimkan ke restoran atau tempat-tempat makan untuk dikonsumsi manusia.
Begitu juga daging sapi dan daging kambing konsumsi lainnya.
b. Hak untuk Memanfaatkan Tenaga
Ada juga hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan tenaganya. Contohnya kerbau, kuda, dan anjing.
Kerbau dimanfaatkan oleh petani untuk membantu membajak sawah sehingga pertanian berjalan dengan lancar.
Walaupun pekerjaan ini sudah digantikan dengan traktor, kadang kala petani masih menggunakan kerbau untuk melatih kekuatannya.
Kuda juga bisa kamu temukan pada jenis kereta tradisional seperti dokar atau delman.
Baca juga: Cara Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Membasmi Covid-19, Musnahkan Kucing dan Burung Merpati
Delman menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta dan membawa penumpang berkeliling tempat wisata.
Anjing dimanfaatkan tenaganya untuk kebutuhan penjagaan di rumah maupun membantu kerja kepolisian.
Kemampuan anjing yang baik dalam mengendus dimanfaatkan untuk membantu pelacakan kejahatan.
2. Contoh Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan
Selain memanfaatkan hewan peliharaan untuk berbagai kebutuhan manusia, kita juga memiliki kewajiban terhadapnya.
Kewajiban ini dilakukan agar hewan peliharaan tetap hidup, berkembang, dan tidak punah.
Kewajiban terhadap hewan peliharaan juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Peraturan tersebut berbunyi:
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Artinya, jika kita sudah berani untuk memelihara hewan, kita wajib bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesehatan hewan tersebut.
Nah, itulah contoh hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, teman-teman.(*)