Berita Nasional Terkini

NASIB Pembuat Konten Megawati Kritis, DPD PDIP Polisikan Hersubeno Arief Pengunggah Konten Hoax

Hersubeno Arief pembuat konten Youtube berjudul Megawati Soekarnoputri Kritis dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Tangkap layar @pmi_dkijakarta)
Kabar hoaks soal Megawati Soekarnoputri. Pembuat konten Megawati kritis dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib pembuat konten hoax Megawati Soekarnoputri kritis.

DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ambil jalur hukum.

Hersubeno Arief pembuat konten Youtube berjudul Megawati Soekarnoputri Kritis dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan.

Pasalnya konten itu disebut DPD PDI-P sangat berbahaya karena diketahui adalah hoaks.

Baca juga: NEWS VIDEO PDIP Bali Laporkan 12 Akun Twitter ke Polisi Terkait Hoaks Kondisi Megawati Soekarnoputri

Baca juga: Hoaks Megawati Soekarnoputri Meninggal Dunia Menyebar di Samarinda, PDIP Kaltim Lapor Polisi

Baca juga: Menangis, Ketua Umum PDIP Megawati Bantah Isu Dirinya Sakit dan Dirawat di RS: Saya Sehat Walafiat

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ronny Talapesi, menyebut alasan partainya melaporkan Hersubeno karena menyebut ketua umum partainya sakit dan koma.

"Dia mendapatkan informasi dari seorang dokter yang menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit di RSPP Jakarta," ujar Ronny di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Hersubeno sendiri yang diketahui sebagai seorang wartawan dari sebuah media bernama Forum News Network (FNN.co.id) mengklaim konten yang diunggah di channel YouTube Hersubeno Point itu adalah produk jurnalistik.

Ia menyebut jika PDI keberatan dengan konten itu, bisa menggugatnya ke Dewan Pers.

Namun, Ronny mengatakan konten yang dibuat Hersubeno itu hoaks.

Ia juga menyertakan sejumlah bukti berupa rekaman akun YouTube milik Hersubeno serta tangkapan layar media online yang menayangkan berita itu.

"Ini sangat berbahaya karena itu bukan berita tapi hoaks, jadi kita polisikan. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini," jelas Ronny.

Dalam pelaporan itu, Hersubeno dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Hersubeno Arief mengunggah video tentang Megawati koma di akun YouTube Hersubeno Point.

Baca juga: Dapat Bocoran dari Dokter, Hersubeno Beber Kondisi Kesehatan Megawati Bos PDIP, Sebut Koma di RS

Ia mengklaim akun tersebut merupakan produk jurnalistik dari Forum News Network atau FNN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved