Berita Nasional Terkini
Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya
Sah, Novel Baswedan dkk dipecat dari KPK per 30 September ini, Nurul Ghufron beberkan alasannya
Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.
Presiden menyatakan TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs
Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Respon Novel Baswedan
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?, beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.
Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.
Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.
"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).
Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.
Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.
Baca juga: Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung, Selamatkan UU KPK
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Singgung Instruksi Jokowi Tak Dianggap
"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah.