Berita Nasional Terkini

Tegur Kapolri Soal Kritik ke Presiden, Jokowi Ungkap Polisi yang Inisiatif Menindak Mural & Poster

Tegur Kapolri soal kritik ke Presiden, Jokowi ungkap polisi yang inisiatif menindak mural & poster

Editor: Rafan Arif Dwinanto
SETPRES/AGUS SUPARTO
Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis. Jokowi mengaku menegur Kapolri soal penanganan terhadap kritik ke pemerintah 

Seperti diketahui, kasus mural mirip Presiden Jokowi itu sempat diusut oleh pihak kepolisian.

Polisi bersama pihak terkait juga menghapus gambar mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found karena alasan melecehkan presiden yang menurutnya adalah lambang negara.

Bahkan dikabarkan sebelumnya, polisi sedang memburu pembuat mural tersebut.

Namun setelah menjadi sorotan, kasus mural yang mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found akhirnya disetop polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti kasus mural tersebut lantaran tak ada unsur pidana.

Dia mengatakan mural yang dibuat di sebuah tembok di Kawasan Batuceper itu dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda) Kota Tangerang.

"Kita nggak tindak lanjuti alias disetop. Karena tak ada unsur pidana setelah dilidik.

Dihapus kemarin karena melanggar Perda, karena faktor estetik mengotori pemandangan dan mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found.

Baca juga: PNS Bolos atau Tak Netral dalam Pemilu Bisa Dipecat, Jokowi Teken PP Baru Soal ASN

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru Soal ASN, Bolos Kerja hingga Tak Netral dalam Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Selain tak memenuhi unsur pidana, Deonijiu menyebut mural tersebut hanya melanggar perda.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kabareskrim yang menyebut presiden tak berkenan bila aparat terlalu responsif dalam menanggapi kritik.

"Ya memang tidak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja.

Selain itu Kabareskrim Polri juga sudah menyampaikan agar aparat jangan terlalu responsif dalam menanggapi kritik yang ditujukan pada presiden," tuturnya.

Heboh aksi kritik melalui kesenian berupa tulisan graffiti dan mural membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan arahan kepada aparat kepolisian.

Agus menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi terlalu responsif dalam menindak setiap kritik yang dilayangkan melalui kesenian.

Ia menuturkan telah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE untuk menangani perkara kritik melalui media sosial dan juga kesenian .

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved