Berita Nasional Terkini
Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI tidak Banding Soal Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang.
"Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan Pemprov DKI punya visi yang sama dengan aspirasi para penggugat polusi udara.
Yakni menyediakan udara bersih yang jadi hak dasar bagi masyarakat di Jakarta.
Pemprov DKI menyadari hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.
Oleh karenanya, Pemprov DKI pada tahun 2019 telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: NEWS VIDEO Seusai Viral Terperosok ke Got, Anies Baswedan Berkelakar
Di mana salah satu poin aturannya, tidak dibolehkan angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun dan tak lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.
"Maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," pungkas Anies.
Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:
- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.
- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Baca juga: Anies Baswedan Tercebur Got Tranding di Twitter, Lihat Komentar Denny Siregar dan Abu Janda
- Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:
A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,