Travel

Terbaru Syarat Saat Melakukan Perjalanan Internasional, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Terbaru syarat saat melakukan perjalanan Internasional, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com/Arif Fajar N
Aplikasi PeduliLindungi 

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved