Travel
Terbaru Syarat Saat Melakukan Perjalanan Internasional, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Terbaru syarat saat melakukan perjalanan Internasional, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Editor:
Nur Pratama
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi,