Kartu Prakerja

Dokumen Wajib saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Ketentuan untuk Unggah KTP

KTP merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Kartu Prakerja.

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jangan sampai gagal daftar Kartu Prakerja gelombang 21, berikut ini ketentuan unggah KTP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tidak gagal saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 21.

Salah satunya adalah memperhatikan ketentuan saat mengunggah KTP.

KTP merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Kartu Prakerja.

Baca juga: SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Berikut Cara dan Syaratnya

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini.

Banyak peserta yang gagal mengunggah foto KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Akibatnya, foto KTP yang diunggah tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.

Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini ketentuannya yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.

Ketentuan Mengunggah KTP Kartu Prakerja

Ketentuan unggah KTP

- Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.

- e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.

- Foto e-KTP tidak buram. e-KTP tidak rusak.

- Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.

- Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.

- Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.

Baca juga: LENGKAP Berikut Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di Laman www.prakerja.go.id

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved