Kartu Prakerja

Dokumen Wajib saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Ketentuan untuk Unggah KTP

KTP merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Kartu Prakerja.

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jangan sampai gagal daftar Kartu Prakerja gelombang 21, berikut ini ketentuan unggah KTP. 

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

- Warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.

- Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id/Dashboard Prakerja, Cara Daftar, Syarat & Kuota Kartu Prakerja Gelombang 21

Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos gelombang 21 juga lebih besar.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP", https://kiaton.kontan.co.id/news/jangan-sampai-gagal-daftar-gelombang-21-kartu-prakerja-ini-ketentuan-unggah-ktp?page=all.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved