CPNS 2021

Tak Sempat Mencatat Nilai, Berikut Cara Cek Live Score SKD CPNS 2021

Sejumlah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mulai melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil 2021

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Nah, untuk memfasilitasi yang tak sempat mencatat skor atau nilai SKD, peserta bisa mengakses pengumuman nilai SKD CPNS 2021 di laman resmi Badan Kepegawaian Negara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mulai melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil 2021 (SKD CPNS 2021).

Berbeda dengan seleksi SKD CPNS tahun-tahun sebelumnya, para peserta seleksi tak lagi bisa menyaksikan pengumuman nilai SKD CPNS 2021 atau live score SKD CPNS 2021 di layar monitor usai mengerjakan ujian dari ruang computer assisted test (CAT).

Nilai hasil SKD CPNS 2021 juga tak lagi ditempel di papan pengumuman lokasi tes.

Hal itu dilakukan guna menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: JANGAN SALAH! INILAH Passing Grade (PG) Ambang Batas SKD CPNS 2021 & Cara Cek Pengumuman Hasil Nilai

Meski begitu, peserta tes CPNS 2021 sebenarnya masih bisa melihat pengumuman nilai SKD CPNS 2021 di layar monitor komputer usai selesai mengerjakan soal ujian via CAT.

Nah, untuk memfasilitasi peserta yang tak sempat mencatat skor atau nilai SKD, bisa mengakses pengumuman nilai SKD CPNS 2021 di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut tahapan cek nilai SKD 

- Buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan nomor peserta yang tertera pada kartu ujian

- Pilih tipe seleksi dengan memilih "CPNS"

- Klik "UNDUH"

- Dokumen sertifikat nilai SKD akan terunduh atau download secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Melalui Live Score SKD CPNS 2021

Selain mengunduh sertifikat nilai SKD, pengumuman nilai SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan dengan mengunjungi laman YouTube masing-masing kantor regional (Kanreg) BKN tempat lokasi tes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved