Berita Balikpapan Terkini

Lanud Dhomber Balikpapan Bersama Spotdirga dan FASI Gelar Basic Remote Pilot Selama Dua Hari

anud Dhomber Balikpapan bersama Spotdirga dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) menggelar Sertifikasi Basic Remote Pilot (BRP) Course Batch-XXXVI

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Lanud Dhomber Balikpapan
Lanud Dhomber bersama Spotdirga dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) menggelar Sertifikasi Basic Remote Pilot (BRP) Course Batch-XXXVI bagi remote pilot wilayah Kalimantan Timur.  HO/Lanud Dhomber Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lanud Dhomber Balikpapan bersama Spotdirga dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) menggelar Sertifikasi Basic Remote Pilot (BRP) Course Batch-XXXVI bagi remote pilot wilayah Kalimantan Timur.

Pelaksanaan berlangsung 2 hari 18 dan 19 September 2021 lalu. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang regulasi keselamatan penerbangan dalam pemanfaatan drone.

Para remote pilot yang menjadi peserta sertifikasi dasar tersebut dibekali berbagai materi. Seperti pengoperasian drone pada ruang udara, peraturan hingga praktek kemampuan dalam menerbangkan drone.

"Maraknya penggunaan drone dalam berbagai bidang memang menuntut kita untuk dapat bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan dan menghindari berbagai potensi pelanggaran terhadap penggunaan drone itu sendiri," jelas Danlanud Dhomber, Kolonel Pnb Dedy Susanto.

Sehingga, menurutnya, melalui sertifikasi dasar ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menambah ilmu dan wawasan serta memperkuat nilai profesional seorang remote pilot.

Baca juga: Lanud Dhomber Balikpapan Gelar Serbuan Vaksinasi Tahap Kedua, Tetap Terapkan 5 M

Baca juga: Hari Bakti TNI AU ke-74, Lanud Dhomber Balikpapan Gelar Sunatan Massal

Baca juga: Personel Lanud Dhomber Ikut Doa Bersama dari Rumah untuk Kaltim dan Indonesia

Kemudian pada materi kelas yang diisi oleh Paban II/Puanpotdirga Spotdirga, Kolonel Pnb R Agung Sasongkojati, dipaparkan tentang peraturan penerbangan wajib dalam Civil Air Safety Regulation (CASR).

Selain itu, pria yang akrab disapa Sharky tersebut juga membedah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 mengenai pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.

Sertifikasi BRP di Lanud Supadio kali ini, merupakan respon terhadap maraknya pemanfaatan drone dalam berbagai bidang saat ini, khususnya di wilayah Kalimantan Barat dimana jika dilakukan tanpa kontrol dan perizinan terutama di jalur kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dampaknya akan sangat berbahaya.

Dihari terakhir, para peserta yang terdiri dari berbagai latar berbeda baik dari TNI/Polri maupun komunitas drone dan instansi lain di wilayah Kalimantan Timur dibekali pula dengan praktek lapangan atau skill test. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved