Kamis, 7 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO 3 Petugas Jadi Tersangka atas Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang

Sejumlah 3 petugas lapas kini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (20/9/2021) atas kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Tayang:

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah 3 petugas lapas kini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (20/9/2021) atas kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiganya disebut merupakan petugas yang ada di lokasi kebakaran saat kejadian.

Polisi menetapkan menjadi tersangka, lantaran para petugas disebut telah lalai.

Dilansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan update kasus terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang.

Ia menegaskan bahwa tiga petugas yang menjadi tersangka diketahui berinisial RU, S dan Y.

Ketiga tersangka ditetapkan menjadi tersangka karena telah lalai dalam bertugas.

"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri.

Tak hanya itu, mereka juga diketahui berada di lokasi saat kejadian.

Seluruhnya disebut dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah 53 saksi telah diperiksa atas kasus kebakaran yang terjadi.

Sejumlah barang bukti hingga keterangan saksi juga terus diselidiki.

"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.

Hingga kini 3 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved