Berita Paser Terkini
Operasi Patuh Mahakam 2021 Berlangsung 14 Hari, Kapolres Paser Cek Kesiapan Personel
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, diikuti jajaran Kodim 0904/PSR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser melaksanakan upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2021, yang mulai berlaku hari ini.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, diikuti jajaran Kodim 0904/PSR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, yang berlangsung di halaman Polres Paser. Senin (20/9/2021).
Kapolres Paser menyamapaikan, apel gelar pasukan ini, bertujuan untuk mengetahui kesiapan personel.
"Tidak hanya kesiapan personel, juga untuk mengetahui sarana pendukung lainnya, sehingga operasi patuh mahakam ini dapat berjalan dengan optimal," terangnya.
Operasi Patuh Mahakam 2021 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, dengan waktu pelaksanaan selama 14 hari, dimulai pada 20 September hingga 3 Okteber 2021.
Baca juga: Polres Paser Vaksinasi Covid-19 Capai 4 Ribu Lebih Dosis Disalurkan ke Warga
Baca juga: Kepala SMAN 1 Tanah Grogot Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi yang Dilakukan Polres Paser
Baca juga: Sasar Sekolah Lakukan Vaksinasi, Kapolres Paser Sebut Antusiasme Pelajar Cukup Tinggi
"Diharapkan dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan, serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan," sambung Eko.
Ada beberapa penekanan yang disampaikan Kapolres untuk personel Operasi Patuh Mahakam 2021, di antaranya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain itu, personel juga diminta melaksanakan kegiatan dengan sepenuh hati.
"Laksanakan kegiatan ini dengan serius dan sepenuh hati, dan tetap berpedoman pada prokes dengan menerapkan 5M," imbuhnya.
Melaksanakan kegiatan dengan preemtif dan preventif, dengan meniadakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara stationer untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Kabag Ops Polres Paser Sebut Korban Pemukulan dan Satgas Covid-19 Sudah Saling Memaafkan
"Penindakan tilang dapat dilakukan untuk jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan laka lantas," tegas Kapolres Paser.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, personel juga diharapkan dapat melaksanakan kegiatan bantuan sosial pada masyarakat terdampak Covid-19.
"Berikan edukasi mengenai Prokes, dan tata tertib berlalu lintas, agar masyarakat bisa memahami petugas keamanan masih tetap hadir untuk masyarakat," jelasnya.
Kapolres Paser juga mengimbau masyarakat agar tetap melengkapi surat-surat kendaraan ketika ingin berpergian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mulaiii-hari-ini.jpg)