Berita Samarinda Terkini
Operasi Patuh Mahakam 2021 Dimulai, Kapolresta Samarinda: Pastikan Kelengkapan Berkendara Terpenuhi
Polresta Samarinda melksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2021 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2021 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, mulai Senin, 20 September hingga Minggu, 3 Oktober 2021.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan kegiatan tersebut berdasarkan surat telegram dari Kapolri tertanggal 15 September 2021 untuk diselenggarakan Operasi Patuh Mahakam 2021 yang dimulai sejak hari ini.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2021, lanjutnya, adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasarannya segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas, serta lokasi penyebaran Covid-19,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman setelah apel gelar pasukan.
Ia menuturkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2021, pihaknya lebih mengedepankan untuk mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan agar senantiasa disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021 Dimulai, Ini Sasaran Polresta Balikpapan
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021 Dimulai, Polresta Balikpapan Akan Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam Berakhir, Satlantas Polresta Samarinda Tindak 2.072 Pelanggaran
“Kita laksanakan dengan humanis. Kita juga akan bagi-bagikan masker ke masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.
“Tadi kita sudah laksanakan apel gelar pasukan. Kemudian kita langsung bergerak melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2021,” kata dia.
Oleh sebab itu, Ia mengimbau masyakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan(STNK).
“Yang penting juga periksa kendaraan sebelum digunakan untuk menghindari kecelakaan akibat tidak laiknya kendaraan,” pungkasnya. (*)