Berita Nasional Terkini

INI yang Buat Anies Baswedan Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ikbal Nurkarim
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan mengaku bangga usai diperiksa KPK terkait pengadaan tanah Manjul. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Anies Baswedan diperiksa sekitar 5 jam dan mendapat 8 pertanyaan dari KPK.

Diketahui, Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.

Selain Anies Baswedan, KPK juga meminta keterangan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: PROFIL Plt Ketum PSI Giring Ganesha, Mantan Vokalis Band yang Sebut Anies Baswedan Pembohong

Baca juga: Anies Baswedan Tampak Tenang Usai Diperiksa 5 Jam, Gubernur DKI Jakarta Bocorkan 8 Pertanyaan KPK

Baca juga: BUNTUT Sebut Anies Baswedan Pembohong, Plt Ketum PSI Giring Ganesha Disorot Warganet hingga Tranding

Dia merasa pemeriksaan yang dilakukan bisa membantu tugas KPK untuk mengungkap lebih mendalam kasus korupsi tersebut.

"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (21/9/2021).

Anies mengatakan, bukan kali pertama dia mendukung kegiatan KPK.

Seperti tahun 2013, Anies bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK, dan tahun 2009 bertugas sebagai Anggota Tim-8.

Anies juga menyebut saat dirinya menjadi rektor, mata kuliah antikorupsi menjadi salah satu mata kuliah wajib yang harus diemban.

"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa KPK (Tribunnews.com/Ilham)

Dia berharap, pemeriksaan yang dijalani hari ini bisa membawa titik terang atas kasus korupsi yang kini dijalani.

"Semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," ucap Anies.

Sebagai informasi, Anies dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi atas kasus pengadaan tanah di Munjul.

Kasus korupsi pengadaan lahan bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar di Munjul.

Baca juga: Tak Disangka Anies Baswedan Ucapkan Hal Ini Usai Diperiksa KPK, Malah Pamer Berhasil Tangani Corona?

Namun uang ratusan miliar itu raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta.

Uang ratusan miliar itu kini diketahui sudah dibawa lari oleh mafia tanah yang juga berstatus sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus, ditetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan per tanggal 5 Maret 2021.

Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.

Anies Baswedan Tampak Tenang Usai Diperiksa 5 Jam

Dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Anies Baswedan selesai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 pada Selasa (21/9/2021).

Anies Baswedan keluar dari Gedung KPK Merah Putih memakai seragam dinas gubernur dan masker abu-abu pada pukul 15.15 WIB atau setelah 5 jam dari sejak ia tiba pukul 10.05 WIB.

Baca juga: Plt Ketum PSI Tuai Sorotan, Tak Rela Indonesia Tak Jatuh ke Tangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Jadi tadi Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.

“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata dia.

Anies Baswedan menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan 9 pertanyaan bersifat biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya.

“Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar jam setengah 1, tapi kemudian lebih panjang mereview.

Memastikan bahwa yang tertulis itu sama, tuntas tadi semua kira-kira jam 3an mungkin,” kata dia.

Anies Baswedan pun berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat bermanfaat bagi lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi.

“Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK bisa menjalankan tugasnya,” kata dia.

“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” tutur Anies Baswedan.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.

Baca juga: Resmi, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Diduga Ada Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Kronologi Kasus Pengadaan Tanah

Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Baca juga: Dijodoh-jodohkan Sama Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Romantis, CLBK Balikan Sama Dia

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari kompas.com. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved