Bantuan Sosial

TERNYATA Karyawan yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2021 Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya

Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
Tahap Penyaluran BSU, ternyata karyawan yang terkena PHK masih bisa dapat BSU 2021 Rp 1 juta, berikut syaratnya. 

b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.

Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji.
Berikut ini cara terbaru untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta tampilan notifikasi dalam setiap tahapan penyaluran BLT gaji. ((kemnaker.go.id))

Baca juga: LEBIH 3,2 Juta Pekerja Telah Menerima BSU Rp 1 Juta, Berikut Cara Penerima Wia Website Kemnaker

Selain itu juga akan dicek juga mengenai kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

c. Tahap Pembayaran ke Rekening Pekerja Penerima BSU

Tahap pembayaran atau penyaluran BSU di lakukan oleh Bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara)

Beberapa bank tersebut adalah:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Sebagai informasi tambahan, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh proses pembayaran bantuan akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Baca juga: Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Telah Cair

Pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara maka akan dilakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol). (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved