Mata Najwa
Mata Najwa Hari Ini Live Trans 7 'Nasib Pemberantas(an) Korupsi', Pidato Jokowi Disorot
Tema Mata Najwa tersebut membahas nasib sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi akan diberhentikan
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Acara Mata Najwa hari ini, Rabu (22/9/2021), kembali tayang secara langsung (live) di Trans 7.
Tema Mata Najwa edisi kali ini adalah "Nasib Pemberantas(an) Korupsi".
Tema Mata Najwa tersebut membahas nasib sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi akan diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.
Sebelumnya, unggahan Instagram Mata Najwa menyoroti pidato Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi meminta agar dirinya tidak melulu ditarik-tarik dalam polemik pemberhentian pegawai KPK yang tidak diloloskan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Di Mata Najwa, Nafa Urbach Dicecar Najwa Shihab Kenapa Data Pribadinya Bocor ke Pinjol Ilegal
Baca juga: TERBONGKAR di Mata Najwa, Praktik Perusahaan China Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Indonesia
Baca juga: Mata Najwa Terbaru: LBH Jakarta Terima 7.200 Pengaduan Kasus Pinjaman Online, Sepertiganya Legal
Presiden Jokowi beralasan hendak menghormati proses hukum yang terjadi MA dan MK.
"Saya enggak akan jawab tunggu putusan MA dan MK," kata Jokowi dikutip dari unggahan Instagram Mata Najwa.
Mahkamah Agung (MA) pada 9 September 2021 telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.
MA juga berpendapat Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 sudah memutuskan TWK KPK sah dan konstitusional.
Nah, bagaimana cerita para pemberantas korupsi di hari-hari terakhir mereka bekerja?
Bagaimana pula nasib pemberantasan korupsi ke depan?