Travel
Selain Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama, Ini Aturan Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri
Selain sertifikat vaksin minimal dosis pertama, Ini aturan melakukan perjalanan dengan bus Damri.
Pelonggaran yang dimaksud adalah diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal.
Namun perlu digarisbawahi, aturan ini hanya berlaku untuk 5 kota besar saja.
Lima kota besar yang dimaksud, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Luhut juga menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.
Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QR Peduli Lindungi.
"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.
Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali,