Kamis, 21 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Berkolaborasi Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda

Tidak pernah lelah memberantas peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia |
HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Tersangka penyalahgunaan narkotika RD (jaket hijau lumut) dan KG (baju kaos abu-abu), kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda. HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak pernah lelah memberantas peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (17/9/2021) lalu.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial KG (45) dan RD (31) yang diamankan di lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menerangkan KG diamankan di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Purwobinangun, Nomor 42, RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada pukul 15.57 WITA.

Gerak-gerik KG sudah diamati oleh petugas, karena berdasarkan laporan warga sekitar, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Kami geledah (KG) dan benar saja kita menemukan 1 poket sabu seberat 5,00 gram bruto disimpan di kantong celana depan sebelah kirinya," tuturnya kepada media, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kelabui Polisi Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polres Bontang

Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Terpaksa Habiskan Masa Tua Dalam Jeruji Besi Polresta Samarinda

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Satreskoba Polres Berau Temukan 52 Poket Sabu Siap Edar di Kontrakan

Dari penemuan tersebut, petugas lantas melakukan penggeledahan ke rumah KG yang berada di Jalan Pantauan, Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara dan kembali menemukan 1 poket sabu seberat 0,77 gram bruto yang disimpan di bawah kompor dapur.

Tidak sampai di situ, KG mengaku memiliki rekan yang juga terlibat dalam penyebaran barang haram tersebut, yang berada di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang.

"Kita datang pukul 19.00 WITA ke kediaman tersangka lain itu (RD), namun barang bukti sudah tidak ada. Namun ada uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu. Tersangka kedua ini tidak bisa mengelak karena kita bawa si KG ini," kata AKP Rido Doly Kristian.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kuringan minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved