Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Terpaksa Habiskan Masa Tua Dalam Jeruji Besi Polresta Samarinda

Jadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik tahun 2021, seorang pria paruh baya berinisial SS (50) akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satre

Penulis: Rita Lavenia |
HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
SS (50) harus menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi karena terbukti menjadi pengedar sabu. HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik tahun 2021, seorang pria paruh baya berinisial SS (50) akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), Jumat (17/9/2021) lalu, di kediamannya Jalan Mugirejo, Gang Lestari, RT 13, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari laporan warga yang mengatakan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Kita awasi pada Jumat (17/9/2021) lalu, dan pukul 22.50 WITA langsung dilakukan penggeledahan," tutur Iptu Purwanto kepada media, Rabu (22/9/2021).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,77 gram bruto yang tersimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 7.700.000 dari lemari tersangka, yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara, Pria di Bontang Diciduk Polda Kaltim

Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram

Baca juga: Bandar Sabu di Pesisir Berau Dibekuk Polsek Biduk-Biduk

"Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini SS harus merasakan dinginnya jeruji besi dan terjerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved