Mata Najwa
Di Mata Najwa, Novel Baswedan Bantah Tudingan Bekingi Anies Baswedan dari Pemeriksaan KPK
Tampil di acara Mata Najwa tadi malam, Novel Baswedan angkat bicara menanggapi pemeriksaan sepupunya, Anies Baswedan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Kata Anies Usai Diperiksa 5 Jam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).
Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Giring PSI Labeli Gubernur Jakarta Pembohong: Jangan Sampai Indonesia Jatuh ke Tangan Anies Baswedan
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Anies Baswedan Justru Pamer Berhasil Tangani Covid-19 di DKI Jakarta
Namun Anies Baswedan tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Kepada tim penyidik KPK, Anies Baswedan mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Baca juga: Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran Jajaran Anies Baswedan Jadi Sorotan Politikus PDIP di Mata Najwa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. (*)