Berita Balikpapan Terkini
Urus KIA Via Online di Disdukcapil Balikpapan, Cek Syarat yang Dibutuhkan
Warga Kota Balikpapan bisa mengakses melalui situs Disdukcapil Balikpapan di www.capil.balikpapan.go.id.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Balikpapan terus berinovasi.
Salah satunya untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Disdukcapil Balikpapan saat ini telah menyiapkan aplikasi yang memudahkan pelayanan secara online.
Warga Kota Balikpapan bisa mengakses melalui situs Disdukcapil Balikpapan di www.capil.balikpapan.go.id.
“Pelayanan sudah kami buka dua minggu yang lalu, pada saat ini baru melayani 70-80 usulan KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi.
Baca juga: Potensi Kuota Capai 220 Ribu, Baru 3 Ribu Anak di Balikpapan Miliki Kartu Identitas Anak
Baca juga: Balikpapan Butuh 200 Ribu Kartu Identitas Anak, Namun Ini Kendalanya
Baca juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan Kartu Identitas Anak
Adapun sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA online ialah mengunggah kartu keluarga dan akta anak.
Proses pembuatan akan dilakukan dalam waktu satu hari. Apabila sudah selesai, maka akan ada informasi yang diberikan oleh Disdukcapil Balikpapan.
"Nanti ada pemberitahuan kalau KIA sudah bisa diambil," terangnya.
Penggunaan KIA, kata Helmi, memang belum diwajibkan, namun jika ke depan semakin banyak anak-anak yang punya KIA, maka tidak menutup kemungkinan, KIA akan digunakan untuk pendaftaran anak sekolah atau keberangkatan anak ke luar kota.
Baca juga: Kartu Identitas Anak Berbasis Online, Bisa Daftar dari Rumah, Ini Cara dan Syarat-syaratnya
Kendati demikian, pelayanan pembuatan KIA di Disdukcapil Kota Balikpapan masih dibatasi 200 kartu.
Namun jumlah tersebut masih akan ditambah apabila minat dan antusias warga yang mengurus semakin ramai.
“Bisa ditambah kalau dilihat antusias warga yang ramai,” tandasnya. (*)