Berita Nasional Terkini

INI SISI UNIK Yusril Ihza Mahendra yang Digandeng Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Inilah sisi unik Yusril Ihza Mahendra yang digandeng kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat di era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra. Simak sisi unik Yusril Ihza Mahendra yang digandeng kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat di era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sejumlah sisi unik Yusril Ihza Mahendra yang digandeng kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat di era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: NEWS VIDEO SBY Dapat Penghargaan Lifetime Achievement dari Partai Demokrat

Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Maksimal 3 Periode, Waketum Demokrat Sebut Tak Beralasan

Baca juga: Andi Arief Sebut Ruhut Sitompul Ingin Kudeta Moeldoko, Minta Tolong Demokrat Sampaikan Jokowi

Yusril Ihza Mahendra dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Moeldoko dan AHY - Polemik penggunaan atribut Partai Demokrat.
Moeldoko dan AHY - Cek sisi unik Yusril Ihza Mahendra yang digandeng kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat di era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.t. (Kolase Tribunkaltim.co)

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021), seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY.

Yusril mengatakan bahwa ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas.

Baca juga: AHY Telpon Yansen Tipa Padan saat Pembukaan Musda II Partai Demokrat Kaltara Berlangsung

Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD.

Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," ucapnya.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," lanjutnya.

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa kedudukan Parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Dia menyebut ada enam kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Baca juga: NEWS VIDEO Aldi Taher Gabung Partai Bulan Bintang, Alasannya Ada Sosok Yusril Ihza Mahendra

Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kalipun disebut di dalam UUD 1945.

Yusril menjelaskan, di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya.

Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya.

Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?," ucapnya.

"Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat. Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola suka-suka oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," lanjutnya.

Yusril melanjutkan, Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak.

Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?

"Apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik? Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Yusril mengatakan Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mensahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya.

Namun sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM biasanya dalam posisi tidak enak untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik yang diajukan kepadanya.

Apalagi menteri tersebut juga berasal dari partai politik tertentu.

Menurutnya, Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan.

Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh Mahkamah Agung.

Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai Termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ucapnya.

"Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," tandasnya.

Sisi unik Yusril Ihza Mahendra

Ikhlas tak Dapat Jabatan Meski Mati-matian Bela Jokowi di Pilpres

Yusril Ihza Mahendra bersikap lapang dada meskipun gagal jadi Menteri dan Wamen Jokowi - Maruf Amin untuk Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah mengumumkan dan melantik para Menteri dan Wakil Menteri ( wamen ) dalam Kabinet Indonesia Maju.

Proses ini memakan waktu sejak Senin (21/10/201) hingga Jumat (25/10/2019).

Tiga parpol pendukung yang ikut mengusung Jokowi-Maruf Amin saat Pilpres 2019, ternyata tidak dapat jatah Menteri maupun wamen.

Ketiga partai ini adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai PKPI.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak terlalu pusing dirinya sebagai kader PBB tidak masuk dalam Kabinet Indonesia Maju.

Padahal, Yusril Ihza Mahendra termasuk orang yang dianggap 'berkeringat' dalam Pilpres 2019 karena menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf saat menghadapi gugatan dan Yusril berhasil memenangkan gugatan tersebut.

"Tugas saya sebagai penasihat hukum pasangan Capres-Cawapres sudah selesai. Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni."

"Tampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2019).

Memang dari 12 Wakil Menteri itu terdapat lima Wakil Menteri dari parpol, yakni Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo ( PDIP), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra (PSI), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (PPP).

Lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuanga (Golkar) dan Wakil Menteri Pariwista dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo (Partai Perindo).

Wakil Menteri dari Parpol PSI dan Perindo menambah daftar parpol yang mendapat jatah kursi di kabinet.

Sebelumnya, PDIP, NasDem, PKB, Golkar, Gerindra dan PPP telah mendapatkan jatah Menteri di kabinet.

Dengan adanya pelantikan wakil Menteri hanya tiga parpol pengusung/pendukung Jokowi-Maruf yang tidak mendapatkan kursi di kabinet.

Tiga parpol itu yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengucapkan selamat bekerja kepada Jokowi-Maruf Amin dan seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju.

Dengan pelantikan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Yusril mengatakan tugasnya sebagai penasihat hukum pasangan Capres-Cawapres sudah selesai.

Yusril selanjutnya akan tetap menjadi advokat profesional sesuai sumpah jabatan advokat.

“Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni."

"Tampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2019).

Yusril pun berharap pembangunan norma hukum akan menempuh jalan yang benar.

Begitu pula penegakan hukum.

"Salah satu agenda penting bangsa kita adalah pembenahan masalah hukum."

"Yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa untuk maju adalah adanya norma hukum yang adil, rasional, sistematik, dan harmoni satu sama lainnya."

"Jangan sampai terjadi tabrakan antar-norma hukum. Kepastian hukum harus terjamin dengan penegakannya yang konsisten," tuturnya.

Meskipun dirinya kini berada di luar pemerintahan, Yusril mengatakan tetap akan membantu pemerintah jika dibutuhkan.

“Saya tetap akan menjaga hubungan baik dengan pemerintah, dan berharap Pemerintahan Joko Widodo periode kedua ini akan sukses membawa bangsa dan negara menuju kejayaan,” harap Yusril.

Ketua Bidang Pemenangan PBB Sukmo Harsono angkat bicara soal tidak ada satupun perwakilan parpolnya yang mengisi di pemerintahan.

Padahal, partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini jadi salah satu parpol yang 'berkeringat' di Pilpres 2019.

"Pak Yusril secara pribadi diminta secara resmi menjadi ketua tim hukum paslon 01."

"Seingat saya tidak ada portofolio yang ditawarkan untuk Pak Yusril jika menang, dan sebaliknya yang diminta oleh Pak Yusril," kata Sukmo saat dihubungi, Jumat (25/10/2019).

Namun demikian, dia menyatakan wajar seandainya ada beberapa masyarakat yang kaget tak ada perwakilan dari PBB.

Sebab, kata dia, Yusril dianggap pernah tampil terdepan membela paslon 01 di sidang Mahakamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana Pak Yusril tampil di MK mematahkan argumen tim hukum 02, dan MK memenangkan Pak Jokowi."

"Maka wajar jika sekarang masyarakat keget ketika PBB tidak mendapat satupun wakilnya di pemerintahan," ucapnya.

Kendati demikian, ia menyatakan tidak masalah dengan keputusan Jokowi.

Sukmo bilang, pihaknya ikhlas telah mendukung penuh dan berjuang memenangkan Jokowi-Maruf Amin.

"Bagi Pak Yusril dan PBB bukan masalah dalam hal ini ditinggal."

"Kemenangan Pak Jokowi yang akan membawa Indonesia lebih baik, jauh lebih penting dibanding sekadar menempatkan kader PBB di pemerintahan," tegasnya

"PBB partai kecil walaupun gagah berani berjuang, tetapi tetap selalu mawas diri."

"Bahwa kekuasaan itu akan datang pada waktunya, ikhlas bekerja tanpa pamrih, tetap kawal Pak Jokowi," paparnya.

Yusril Ihza Mahendra: 2019 Kesempatan Terakhir Prabowo Subianto Ikut Pilpres

Soal peluang Prabowo bakal maju kembali di Pilpres 2014 ternyata pernah diulas pakar hukum Yusril Ihza Mahendra tahun 2018 lalu.

Ulasan Yusril ini disampaikan sebelum Pemilihan Presiden ( Pilpres ) 2019 digelar.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memprediksi Partai Demokrat tidak akan berkoalisi dengan Parta Gerindra, bila Prabowo Subianto mencalonkan diri sebagai presiden.

“Kalau sekiranya Prabowo maju, maka Pak Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Umum Partai Demokrat) tidak akan ke pihak sana (Gerindra), tapi ke kubu lainnya (PDI Perjuangan dan Joko Widodo). Itu perkiraan saya, bisa saja salah,” ujar Yusril di Kantor DPP PBB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Yusril menambahkan, jika Prabowo tidak mencalonkan diri sebagai presiden, maka perdebatan akan terjadi di sekitar isu siapa yang memiliki elektabilitas terbaik untuk diusung Gerindra.

Karena, menurutnya Gerindra dalam posisi bisa mengusung siapa saja sebagai calon presiden.

Namun, Yusril meyakini bahwa Prabowo akan tetap mencalonkan diri sebagai presiden periode 2019-2024, karena menurutnya tahun depan merupakan kesempatan terakhir Prabowo untuk maju dalam kontestasi pilpres.

“Kalau maju atau tidaknya dia tergantung subyektif Pak Prabowo, kita hormati keputusan beliau. Tapi bisa jadi 2019 merupakan kesempatan terakhir beliau maju di Pilpres 2019, karena bila menunggu lima tahun mendatang, dari segi usia berat untuk mengemban tugas sebagai presiden,” papar Yusril.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved