Bantuan Sosial
Cara Daftar Bansos Rp 1,2 Juta untuk PKL, Pemilik Warung dan Pengusaha Warteg, Sudah Mulai Cair
Berikut ini cara daftar bansos Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima, pemilik warung dan pengusaha warteg. Bansos PKL, warung dan warteg ini sudah cair
TRIBUNKALTIM.CO - Ada lagi satu bantuan sosial ( bansos ) yang disiapkan Pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Selain bansos untuk UMKM, kini Pemerintah juga menyiapkan bansos untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ), pemilik warung hingga pengusaha warteg.
Pemerintah menyiapkan bansos Rp 1,2 juta untuk PKL, pemilik warung hingga pengusaha warteg, Pemerintah menyiapkan bansos sebesar Rp 1,2 juta.
Program bansos ini diberi nama program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan Warung atau BTPKLW.
Selanjutnya, untuk penyaluran bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini akan melalui TNI dan Polri.
Pencairan BTPKLW atau bansos untuk PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini sudah dimulai awal September lalu.
Simak cara daftar bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg atau BTPKLW ini lengkap dengan syaratnya?
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Baca juga: INILAH Cek Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: LINK Bantuan/Bansos UMKM 2021 eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan oss.go.id untuk Daftar Online
Baca juga: Pemerintah Mulai Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung dari Kota Medan
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! INILAH 6 Bansos yang Cair September dan Cara Mendapatkan, Ada Lanjut Sampai Desember
Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.
Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.
Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.
"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.
Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.
"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp 1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.
Saat ini, sedikitnya 50 persen calon penerima sudah terverifikasi.
Sementara 50 persen sisanya masih dalam proses. Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.
Uji Coba BTPKLW di Medan
Pemerintah secara perdana sudah melaksanakan uji coba penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung ( BTPKLW ) di Mapolresta Medan, Kamis (9/92021).
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, penyaluran bantuan tunai pertama tersebut diberikan langsung Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam pembukaan tersebut, terdapat pulihan pedagang kaki lima yang turut hadir dilokasi dengan menyaksikan langsung proses pemberian bantuan tunai.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Kementerian Sosial 2021 Via KLIK Link cekbansos.kemensos.go.id/Download Aplikasi
Sebagai informasi, bantuan tunai akan diberikan pemerintah senilai Rp 1.200.000 oleh TNI dan Polri kepada penerima BTPKLW.
“Diharapkan dengan persiapan regulasi dan anggaran ini bisa diuji coba di Medan dengan 1 juta paket penerima juga Bantuan Presiden dapat mebantu para UMKM, PKL, serta pedagang warteg yang terdampak pandemi Covid-19, dan hari ini bisa dicairkan,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).
Ia berharap bantuan tersebut yang akan dilanjutkan prosesnya melalui TNI dan Polri di berbagai wilayah, juga dapat menjadi bantuan untuk modal hidup dan modal kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan, proses bantuan tunai ini juga kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama semenjak mengalami PPKM level 4, dan masyarakat yang berjualan terpaksa tidak bisa melakukan kegiatannya karena keterbatasan mobilitas.
“Dengan begitu para PKL dan penjual warteg pasti akan berat menjalaninya karena omset turun hingga 75%. Terutama dengan meningkatnya varian virus delta ini, makannya bantuan segera diturunkan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menghimbau agar proses penyaluran bantun yang disalurkan oleh TNI dan Polri nantinya, diharapkan dapat berjalan dengan tertib serta disiplin protokol kesehatan.
Selain itu, karena dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan maka akhirnya Presiden memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan langsung bantuan tunai tersebut.
Baca juga: LENGKAP Inilah Cara Cek Penerima Bantuan PKH dan Sembako 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Airlangga: Penerima Banpres Ditambah 4 Juta untuk UMKM dan PKL
Baca juga: Bantuan Tunai Segera Dicairkan, 1 Juta PKL dan Pemilik Warung Bakal Dapat Suntikan Dana Rp 1,2 Juta
(*)