Berita Nasional Terkini
PBB Tak Tinggal Diam Pribadi Yusril Diserang Elit Partai Demokrat, Minta Anak Buah AHY Tak Merengek
PBB tak tinggal diam pribadi Yusril Ihza Mahendra diserang elit Partai Demokrat, minta anak buah AHY tak merengek
"Kalau Andi Arief tidak terima silakan Partai Demokrat cari pengacara untuk uji materil di Mahkamah Konstitusi. Bukan teriak-teriak di medsos apalagi menyerang secara pribadi," tambahnya.
Wawan juga mengingatkan kepada Andi Arief, di Pemilu 2004 tak ada satu partai yang mau mendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.
“Kalau PBB dan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak mau teken, kemungkinan pada waktu itu Pak SBY tidak akan jadi Presiden ke-6,” ujarnya.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Jokowi jadi Peluang Partai Demokrat Merapat, Perintah AHY tak Main-main, Moeldoko?
Sindiran Andi Arief
Diberitakan Sripoku.com, Politikus Demokrat Andi Arief tuding pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra cari keuntungan dari polemik Partai Demokrat.
Diketahui Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat yang mengajukan gugatan ke MA.
Gugatan yang dilakukan Yusril terkait uji formil materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atau eranya AHY.
Menurut Andi Arief, apa yang dilakukan Yusril itu adalah pragmatisme.
Bahkan ia menuding Yusril mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina dilakukan Moeldoko.
"Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme. Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd
yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko," tulis Andi Arief di Twitternya, Sabtu (25/9/2021).
Ia juga mempertanyakan argumen Yusril yang mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART?
Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai.
"Lalu yang kosong apa ya," tanya Andi Arief.
Sehingga kata dia, Yusril bukan sedang melakukan terobosan hukum.
Tetapi Yusril kata dia sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara.