Berita Kaltim Terkini
Sidang Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim Masih Bergulir, Makmur HAPK Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) PAW Ketua DPRD Kaltim terus bergulir. Pada Jumat (17/9/2021) silam, Mahkamah Partai Golkar melangsungkan sidang.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) PAW Ketua DPRD Kaltim terus bergulir.
Pada Jumat (17/9/2021) silam, Mahkamah Partai Golkar melangsungkan sidang.
Kemudian pada Senin (20/9/2021) sidang dilanjutkan dengan kesimpulan antara penggugat dari Makmur HAPK dan DPD Golkar Kaltim sebagai tergugat.
Saat ini pihak Makmur HAPK tinggal menunggu hasil putusan dari Majelis Hakim.
Penasihat Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri, Minggu (26/9/2021) mengatakan, belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hasil putusan sidang gugatan Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Baca juga: Hasanuddin Masud Mengaku Hubungan dengan Ketua DPRD Makmur HAPK Baik-baik Saja
Baca juga: Sidang PAW Ketua DPRD Kaltim, Saksi Pelapor Sebut 2 Kali Makmur HAPK Tak Ikut Rapat karena Sakit
Baca juga: Dalam Sidang Mahkamah Golkar, Saksi Pemohon Akui DPD Tak Pernah Bahas PAW Makmur HAPK di Rapat Pleno
"Sampai saat ini, agenda sidang terakhir, kami sudah mengajukan kesimpulan. Tinggal menunggu sidang putusan. Nanti diberitahukan terkait sidang putusan," katanya.
Hasil kesimpulan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya mengatakan usulan yang dilakukan DPD I Golkar Kaltim itu tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Sebab hal tersebut tidak sesuai AD/ART dan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hasil putusan Rapimnas.
"Jadi kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP (Mahkamah Partai) Golkar, kapan sidang putusannya. Cuman sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Jadi ada 7 hakim yang akan musyawarah dulu terkait perkara ini, apakah permohonan dierima atau ditolak," katanya.
Sementara itu Sinar Alam yang juga penasihat hukum Makmur HAPK berharap gugatan tersebut diterima oleh hakim.
Jika tidak, maka pihaknya akan menimbang melakukan upaya hukum lainnya.
Baca juga: Dicecar Hakim Soal Alasan PAW Makmur HAPK, Ketua Fraksi Golkar Tak Bisa Jelaskan secara Detail
"Kalau majelis hakim menyatakan gugatan diterima seluruhnya, artinya kami enggak perlu lagi berperkara, kecuali gugatan ditolak kami masih bisa melakukan upaya hukum lain. Karena putusan mahkamah partai sifatnya final dan mengikat kedua belah pihak," ucapnya. (*)