Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbangan untuk Lion Air Group, Citilink & Garuda Indonesia, Wajib Kartu Vaksin dan PCR?
Syarat penerbangan untuk Lion Air Group, Citilink & Garuda Indonesia saat ini apakah masihi wajib Kartu Vaksin dan PCR?
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air Group ke Daerah PPKM, Aturan Penerbangan Larang Bocah di Bawah 12 Tahun
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau