Kamis, 11 Juni 2026

Travel

Ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Anda, Ini Caranya dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ingin balik nama kendaraan bermotor anda, Ini caranya dan dokumen yang harus disiapkan.

Tayang:
Editor: Nur Pratama
KOMPAS.COM
BPKB dan STNK 

2. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

3. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal.

Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

4. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

5. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

6. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

7. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima.

Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved