Berita Regional Terkini

Sosok Viani Limardi yang Dituding Gelembungkan Dana Reses hingga Dipecat, Bakal Tuntut PSI Rp 1 T

Sosok Viani Limardi yang dituding gelembungkan dana reses hingga dipecat. Rencananya, Viani Limardi akan tuntut PSI Rp 1 T

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Viani Limardi
Viani Limardi. Sosok Viani Limardi yang dituding gelembungkan dana reses hingga dipecat. Rencananya, Viani Limardi akan tuntut PSI Rp 1 T 

Menurut dia, PSI tidak pernah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian-kejadian yang dianggap melanggar aturan partai.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi.

Seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi.

Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani Limardi disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin,

atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Selain menggelembungkan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani Limardi disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.

Viani Limardi disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Baca juga: BUNTUT Sebut Anies Baswedan Pembohong, Plt Ketum PSI Giring Ganesha Disorot Warganet hingga Tranding

Profil Viani Limardi

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Viani Limardi memiliki keturunan Makassar-Tionghoa. Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 25 November 1985.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved