Berita Nasional Terkini

Bawa Bom Molotov dan Badik Saat Demo, Kades di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

Abdul Sidik, Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea ditangkap polisi, Senin (27/9/2021).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Abdul Sidik, Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea ditangkap polisi, Senin (27/9/2021), karena membawa bom molotov saat aksi demo 

TRIBUNKALTIM.CO- Abdul Sidik, Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea ditangkap polisi, Senin (27/9/2021).

Ia diamankan karena membawa bom molotov dan senjata tajam jenis badik saat berdemo di rumah jabatan Camat Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Tinanggea IPTU La Ajima mengatakan, penangkapan dilakukan saat Abdul Sidik ikut dalam barisan demo di depan Rujab Camat Tinanggea.

"Kami mencurigai gerak-gerik kepala desa, saat kita tanyai gerakannya lain, langsung kami geledah tas jinjing yang dibawanya," kata IPTU La Ajima saat dihubungi melalui telepon, Rabu (29/9/2021).

Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi bahan peledak aktif dan sebilah badik.

Baca juga: NEWS VIDEO Bentrokan Warga dengan Ormas di Gang Pancoran Buntu, Sempat Ada Lemparan Bom Molotov

Baca juga: Fakta Mengejutkan, Pengakuan Pelempar Bom Molotov di Masjid Jakarta Barat, Tanda-Tanda Orang Gila?

Baca juga: Sakit Hati Diputus, Pria di Pekanbaru Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Sang Mantan

Aparat kepolisian langsung mengamankan Kepala Desa Bungin tersebut.

Menurut IPTU La Ajima, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Sidik membawa bom molotov untuk mengancam anggota DPRD.

"Dia mau ancam anggota DPRD Konawe Selatan jika tidak menyetujui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Kepala Desa Bungin Abdul Sidik ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Polisi Temukan Remaja Bawa Bom Molotov dan Batu, Terjaring Saat akan Demo UU Cipta Kerja di Jakarta

"Kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi Karena Bawa Bom Molotov dan Badik Saat Demo di Konawe Selatan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/29/seorang-kepala-desa-ditangkap-polisi-karena-bawa-bom-molotov-dan-badik-saat-demo-di-konawe-selatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved