Berita Balikpapan Terkini

Buang Sampah Lewati Batas Waktu di Balikpapan Bisa Terancam Dipidana

DPRD Balikpapan kembali menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Andi Arif Agung. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan kembali menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.

Rencananya, Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi pidana ringan bagi masyarakat yang melanggar aturan.

Khususnya dalam ketertiban membuang sampah yang selama ini batas waktu membuangnya pukul 18.00-06.00 Wita.

Sanksi tersebut berupa sanksi penahanan kartu identitas atau KTP hingga pidana ringan bagi pelanggar.

"Ada hal yang perlu direvisi, khususnya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah," kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Baca juga: Kurangi Beban APBD untuk Pengelolaan Sampah, TPA Manggar Akan Dikelola Pihak Swasta

Baca juga: Pemkot Balikpapan Dapat Tawaran Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Baca juga: Pengembang Wajib Sediakan Lahan Pengelolaan Sampah

Sebagaimana diketahui, aturan terkait pengelolaan sampah rumah tangga sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2015.

Adapun salah satu misi untuk merevisi Perda adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30 persen.

Ada beberapa pasal yang akan dimasukkan rencana revisi perda ini di antaranya menyangkut sanksi administrasi.

Kemudian, denda hingga tindak pidana ringan. Pasalnya, selama ini sanksi hanya menerapkan penahanan KTP saja.

“Di lapangan banyak masyarakat yang membuang sampah pohon, springbed dan llainnya ke TPS. Itu tidak boleh dibuang ke TPS. Hanya sampah rumah tangga saja," tegasnya.

Baca juga: JICA Bantu Pengelolaan Sampah di Balikpapan

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini juga berharap, apabila Perda ini sudah direvisi dan sudah disosialisasikan untuk diterapkan, dapat membangun kesadaran masyarakat.

Dengan Perda ini, lanjutnya, Pemerintah Kota bisa membangun infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan.

Menurutnya, sejauh ini bak sampah di tiap kelurahan tidak banyak. Sehingga, Pemkot dapat memfasilitasi bak sampah agar masyarakat tidak kesulitan.

"Harus ditingkatkan, misalnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan RT,” ucapnya.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, setiap rumah tangga menghasilkan sampah sampai 2,7 kilogram (Kg)

Baca juga: DPRD Sumenep Belajar Pengelolaan Sampah ke Balikpapan

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Nusyamsiarni berharap dengan adanya penambahan pasal dalam perda.

Nantinya, dapat memberikan perubahan lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.

“Dengan adanya aturan membuang sampah kemudian berganti piring, diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved